kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.934.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

DPR dan Pemerintah Sepakat Menaikkan Target Setoran Perpajakan pada RAPBN 2026


Kamis, 24 Juli 2025 / 12:40 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Menaikkan Target Setoran Perpajakan pada RAPBN 2026
ILUSTRASI. Dalam kesepakatan DPR dan pemerintah, target penerimaan perpajakan di RAPBN 2026 ditetapkan pada kisaran 10,08% hingga 10,54% dari PDB. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk mengerek target penerimaan perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Dalam kesepakatan DPR dan pemerintah, target penerimaan perpajakan ditetapkan pada kisaran 10,08% hingga 10,54% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka batas atas ini naik jika dibandingkan dengan KEM-PPKF yang diajukan pemerintah yang hanya dipatok 10,45% dari PDB.

Dengan begitu, target pendapatan negara dalam RAPBN 2026 juga ikut meningkat menjadi 11,71% hingga 12,31% dari  PDB.

Baca Juga: TOK! DPR-Pemerintah Sepakati Postur RAPBN 2026

Untuk mencapai target tersebut, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jazilul Fawaid, menyampaikan arah kebijakan pendapatan negara di tahun 2026.

"Kebijakan umum perpajakan tahun 2026 diharapkan dapat memitigasi dampak risiko dan tantangan yang ada," kata Jazilul dalam pidatonya di Sidang Paripurna, Kamis (24/7).

Pemerintah akan memperluas basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi guna mendukung kekuatan fiskal serta pelindungan masyarakat. 

Di saat yang sama, peningkatan kepatuhan perpajakan akan dilakukan melalui pengawasan berbasis teknologi informasi, penguatan sinergi antar-lembaga lewat program bersama, dan penegakan hukum. 

"Penguatan keberlanjutan reformasi perpajakan dan harmonisasi perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan penerimaan dan rasio perpajakan," katanya.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro RAPBN 2026, Belanja Daerah Akan Digenjot

Selain itu, pemberian insentif pajak akan dikelola secara lebih terarah dan terukur agar mampu mengakselerasi investasi dan pengembangan industri bernilai tambah tinggi.

Sementara itu, arah kebijakan PNBP tahun 2026 ditujukan untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam melalui penyempurnaan kebijakan, perbaikan tata kelola, dan peningkatan nilai tambah dalam negeri dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. 

Pemerintah juga akan meningkatkan inovasi dan mengevaluasi kebijakan untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan pengawasan dan kepatuhan terhadap kewajiban PNBP, serta mengoptimalkan aset barang milik negara (BMN). 

Sinergi antarinstansi pemerintah akan terus diperkuat, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Selanjutnya: BCA Life Beberkan Tantangan Utama yang Dihadapi pada Semester I-2025

Menarik Dibaca: Promo Chigo x Flip dengan BRI sampai 31 Juli 2025, Beli Langsung di Outlet Diskon 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×