Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen.
Sementara, untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen.
Seperti diketahui, hingga saat ini, terdapat daerah di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi. Sebab itu, Tjahjo berharap SE Menteri PANRB yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta batasi jam kerja PNS dan berlakukan sif, ini penjelasannya
Tjahjo mengingatkan, seluruh ASN agar dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan normal baru dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, namun tetap optimal, aman, serta produktif dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.
“ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak,” ujar Tjahjo.
Sebagai informasi, SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No. 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No. 67/2020 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News