Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap merek beras yang melakukan pengoplosan beras medium menjadi premium.
Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Helfy Assegaf menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan di mana hasilnya ditemukan tiga produsen beras yang mengeluarkan lima brand beras premium.
“Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan tiga produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (24/7).
Helfy menyebutkan, ketiga produsen beras tersebut di antaranya PT PIM dengan merek beras Sania, kemudian PT FS dengan merek beras Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Kulen. Kemudian toko SY dengan merek beras Jelita dan Anak Kembar.
Dia bilang, hingga hari ini, barang bukti beras premium yang sudah disita mencapai total 201 ton dengan rincian kemasan 5 kg sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kg sebanyak 2.304 pcs.
Baca Juga: Bahas Beras Oplosan, Zulhas Kumpulkan Satgas hingga Penegak Hukum pada Jumat (25/7)
“Hasil uji lab juga bagian daripada barang bukti yang kita sudah dapatkan, yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap 5 merek sampel beras premium yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita, serta Ana Kembar,” terangnya.
Lebih lanjut, Helfy menegaskan, dari hasil penyidikan sementara pasal yang dipersangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperedarkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.
Adapun pasal yang dikenakan antara lain, pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa produsen beras yang terduga melakukan pengoplosan beras telah disampaikan aparat penegak hukum (APH).
Amran mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi gabungan bersama Satgas Pangan dan menemukan adanya dugaan pengoplosan beras oleh 212 merek.
Menurutnya, modus yang digunakan tidak hanya merugikan konsumen dari sisi kualitas, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 99 triliun.
Baca Juga: Satgas Pangan Sebut Kasus Beras Oplosan Masuk Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
“Kalau ini terjadi selama 10 tahun, kerugiannya bisa mencapai Rp 1.000 triliun. Ini harus kita selesaikan bersama,” tegas Arman dalam keterangan resminya, Selasa (15/7).
Terkait praktik curang mafia beras, pemerintah telah bersurat resmi ke Jaksa Agung, Kapolri, dan Satgas Pangan, yang kini tengah bekerja secara intensif.
“Pengusaha besar sudah diperiksa. Ini harus ditindak tegas, tidak ada pilihan. Kalau kita mau menjadi negara super power dan menuju Indonesia Emas, tidak boleh ada kompromi terhadap koruptor dan mafia pangan,” ungkapnya.
Selanjutnya: Investasi Rp 1 Triliun Hilirisasi Hulu Migas Dongkrak Nilai Tambah Rp 12,81 Triliun
Menarik Dibaca: 15 Makanan yang Ampuh Menurunkan Kadar Kolesterol Tinggi Paling Cepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News