kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Mulai 2026, Pemerintah Bakal Hapus Kompensasi Listrik untuk Rumah Tangga Mampu


Kamis, 24 Juli 2025 / 15:10 WIB
Mulai 2026, Pemerintah Bakal Hapus Kompensasi Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
ILUSTRASI. Warga membuka menu perubahan daya pada aplikasi PLN Mobile di Pasar Setonobetek, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (19/5/2025). Pemerintah berencana melakukan penghapusan kompensasi listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana melakukan penghapusan kompensasi listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas.

Rencana ini disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jazilul Fawaid, saat membacakan Laporan Banggar mengenai Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2026 dan RKP Tahun 2026 di Sidang Paripurna, Kamis (24/7).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Insentif Pajak dan Subsidi Listrik Dinilai bisa Atasi Pelemahan Ekonomi Semester II

"Untuk meningkatkan efektivitas subsidi listrik diusulkan untuk menghapuskan kompensasi listrik bagi kelompok pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan mengalihkan menjadi subsidi kepada kelompok yang berhak menerima," ujar Jazilul.

Menurutnya, pengalihan subsidi akan diarahkan secara lebih tepat sasaran berbasis Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×