kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.633   -23,00   -0,14%
  • IDX 8.071   27,26   0,34%
  • KOMPAS100 1.115   1,03   0,09%
  • LQ45 783   -1,20   -0,15%
  • ISSI 284   1,67   0,59%
  • IDX30 411   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 466   -1,32   -0,28%
  • IDX80 123   0,18   0,14%
  • IDXV30 133   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

Mulai 2026, Pemerintah Bakal Hapus Kompensasi Listrik untuk Rumah Tangga Mampu


Kamis, 24 Juli 2025 / 15:10 WIB
Mulai 2026, Pemerintah Bakal Hapus Kompensasi Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
ILUSTRASI. Warga membuka menu perubahan daya pada aplikasi PLN Mobile di Pasar Setonobetek, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (19/5/2025). Pemerintah berencana melakukan penghapusan kompensasi listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah berencana melakukan penghapusan kompensasi listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas.

Rencana ini disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jazilul Fawaid, saat membacakan Laporan Banggar mengenai Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2026 dan RKP Tahun 2026 di Sidang Paripurna, Kamis (24/7).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Insentif Pajak dan Subsidi Listrik Dinilai bisa Atasi Pelemahan Ekonomi Semester II

"Untuk meningkatkan efektivitas subsidi listrik diusulkan untuk menghapuskan kompensasi listrik bagi kelompok pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan mengalihkan menjadi subsidi kepada kelompok yang berhak menerima," ujar Jazilul.

Menurutnya, pengalihan subsidi akan diarahkan secara lebih tepat sasaran berbasis Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×