kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,13   -0,89   -0.10%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KemenkopUKM targetkan 3 juta usaha mikro dapatkan aneka sertifikasi usaha


Rabu, 24 Maret 2021 / 22:29 WIB
KemenkopUKM targetkan 3 juta usaha mikro dapatkan aneka sertifikasi usaha
ILUSTRASI. KemenkopUKM targetkan 3 juta usaha mikro dapatkan aneka sertifikasi usaha


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) akan memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi pelaku usaha mikro terpilih tanpa dikenakan biaya. Kemudahan ini diberikan kepada usaha yang ber-kriteria usaha mikro sebagaimana terdapat pada kriteria peraturan pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021.

"Dalam hal ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar dan izin bagi usaha mikro dan kecil," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id pada Rabu (24/3).

Rencana fasilitasi pendaftaran sertifikasi yang akan dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM tersebut diantaranya pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Sertifikasi Halal, Merek dan Hak Cipta, serta izin edar BPOM MD (Makanan Dalam). “Kita menargetkan sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut," ungkap Eddy.

Eddy menjelaskan, pendaftaran SPP-IRT diperuntukkan bagi usaha mikro yang memerlukan penyuluhan keamanan pangan dari dinas teknis terkait, untuk dikeluarkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan.

Baca Juga: BI dorong penciptaan nilai tambah produk UMKM

"Itu sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SPP-IRT yang selama ini dikeluhkan para pelaku usaha mikro," ujar Eddy.

Saat ini, Eddy menyampaikan, kegiatan penyuluhan keamanan pangan di daerah masih minim sehingga mempersulit akses pelaku usaha mikro untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.

"Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi wadah pertemuan penyuluhan keamanan pangan bagi usaha mikro sebanyak 50 usaha mikro per Kabupaten/Kota dengan pemateri dari dinas teknis terkait untuk dapat membantu fasilitasi terbitnya SPP-IRT tersebut pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten atau Kota," ujarnya.

Sementara untuk pendaftaran sertifikasi halal diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha pangan olahan atau bergerak di sektor makanan dan minuman.

Meskipun sebenarnya PP nomor 7 tahun 2021 menyatakan bahwa Nomor Induk Berusaha juga berlaku sebagai Perizinan tunggal yang meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal yang masih bersifat surat pernyataan mandiri (self declare).

Baca Juga: OJK: Perkembangan sekuritisasi aset masih terbatas

Namun, untuk pemakaian logo halal tetap diperlukan Fatwa MUI tentang halalnya suatu produk sehingga dapat dicantumkan dalam label produk pelaku usaha mikro.

"Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pengganti pembiayaan dalam mengurus sertifikasi halal melalui konsultan untuk membantu proses sertifikasi tersebut," ujar Eddy.

Adapun untuk pendaftaran merek dan hak cipta diperuntukkan bagi pelaku semua usaha mikro yang memiliki produk. Saat ini, diperlukan hak atas merek dagang agar dapat dikenali pangsa pasar dan tidak ditiru atas merek dagangnya. Eddy menambahkan, dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pengganti pembiayaan pendaftaran secara online untuk mendapatkan merek dagang tersebut.

Kemudian terkait pendaftaran Izin Edar MD dari Badan Pengawas Obat dan Makanan difasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM bagi pelaku usaha mikro yang menghasilkan produk olahan pangan dengan kategori high risk.

Dalam hal ini diketahui para pelaku usaha mikro terkendala dengan pembiayaan pengujian produk di laboratorium sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh Izin Edar tersebut.

Baca Juga: Dorong pelaku UMKM go digital, Askrindo gelar webinar creativepreneur

Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pembiayaan pengujian produk tersebut dalam rangka untuk mendapatkan Izin Edar MD. Menurut Eddy, Kementerian Koperasi dan UKM dalam jumlah tertentu akan memfasilitasi biaya penggantian pendaftaran sertifikasi produk yang seharusnya dikeluarkan usaha mikro.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mikro untuk bertransformasi usaha dari informal ke formal sekaligus membantu pelaku usaha mempertahankan keberlangsungan usahanya di masa pandemi Covid-19 ini.

Selanjutnya: Dorong pelaku UMKM go digital, Askrindo gelar webinar creativepreneur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×