kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Perkembangan sekuritisasi aset masih terbatas


Rabu, 24 Maret 2021 / 18:44 WIB
OJK: Perkembangan sekuritisasi aset masih terbatas
ILUSTRASI. OJK menyebutkan, perkembangan sekuritisasi aset masih terbatas.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, instrumen sekuritisasi aset di pasar keuangan domestik masih memiliki tantangan. Salah satunya, terlihat dari perkembangan yang masih relatif terbatas.

Padahal, anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen mengatakan, pasar sekuritisasi aset ini berperan penting dalam membantu kebutuhan pembiayaan, termasuk untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Termasuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dan membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Saat ini pembiayaan masih didominasi oleh perbankan. Namun, dengan instrumen sekuritisasi aset, ada alternatif lain bagi pelaku ekonomi, terutama bagi usaha korporasi UMKM,” ujar Hoesen, Rabu (24/3) via video conference.

Baca Juga: BI: Pengembangan pasar sekuritisasi aset perlu dilakukan

Pada tahun ini, hanya terdapat 9 produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) dengan total dana kelolaan Rp 4,87 triliun.

Pandemi membuat dana kelolaan KIK EBA turun. Pada akhir 2020 lalu, tercatat dana kelola KIK-EBA sebesar Rp 4,8 triliun atau turun 28% dari Rp 6,78 triliun pada Desember 2019 lalu.

Sementara itu, dana kelola Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) tercatat Rp 4,41 triliun hingga Maret 2021. Ini terdiri dari 7 produk EBA-SP.

Berbeda dengan KIK-EBA, EBA-SP rupanya mencatat perkembangan yang lebih positif, dengan rata-rata pertumbuhan total EBA-SP mencapai 23% setiap tahunnya.

Hoesen mengatakan, masih terbatasnya perkembangan sekuritisasi aset ini disebabkan oleh korporasi yang memerlukan dana dan calon investor masih menganggap instrumen tersebut merupakan hal yang kompleks dan belum familiar.

Selanjutnya: Ini penjelasan pemerintah soal manfaat dari sekuritisasi aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×