Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi mendukung perlindungan pekerja migran melalui skema pembiyaan koperasi.
Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono dalam rapat bersama Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran (Wamen P2MI) Christina Aryani yang berlangsung di Kantor LPDB-KUMKM, Jakarta, Kamis (5/12).
“Kami bersama-sama mencari solusi untuk kebutuhan permodalan bagi para pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri, maupun saat kembali ke Indonesia paska bekerja di luar negeri,” ucap Ferry dalam keterangan tertulis, Jum'at (6/12).
Baca Juga: Pemerintah Akan Permudah Akses KUR Untuk Pekerja Migran Lewat Koperasi
Ferry mengatakan Kementerian Koperasi akan mendukung pembiayaan penempatan pekerja migran Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan UMKM.
Selama ini, kata dia, kebutuhan permodalan menjadi masalah utama dari pekerja migran Indonesia yang akan memulai bekerja di luar negeri. Di lain sisi, para pekerja migran tidak dapat mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) lantaran belum mendapatkan kontrak kerja penempatan.
Untuk itu, akses permodalan dari LPDB-KUMKM dapat menjadi solusi bagi pekerja migran untuk memenuhi kebutuhan sebelum bekerja. Walau begitu Kementerian Koperasi mendorong agar para pekerja migran membuat koperasi agar menjadi wadah pemberdayaan ekonomi bagi anggotanya.
Di kesempatan yang sama Wamen P2MI Christina Aryani mengatakan selama ini pekerja migran Indonesia mengalami kesulitan dalam mengakses permodalan ke perbankan. Akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga ternyata belum mampu menjawab kebutuhan permodalan dari pekerja migran sebelum bekerja ke luar negeri.
“Tercatat dari tahun 2007 sampai dengan 2024, terdapat 5 juta pekerja migran yang ditempatkan di luar negeri. Mereka sebagian besar berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Lampung,” kata Christina.
Para pekerja migran Indonesia tersebut mendapatkan kesulitan saat mengakses modal ke perbankan terutama melalui KUR.
“Sementara mereka membutuhkan banyak dana untuk keberangkatan dan penempatan di antaranya untuk pemenuhan dokumen, pelatihan, dan sebagainya,” ucap Christina.
Baca Juga: RUU Perkoperasian Sudah Masuk Baleg, Wamenkop Pastikan Segera Dibahas
Oleh sebab itu, melalui dukungan dari Kementerian Koperasi diharapkan dapat memberikan solusi alternatif pembiayaan melalui LPDB-KUMKM untuk para pekerja migran.
Selain itu, LPDB-KUMKM juga diharapkan dapat langsung mendukung koperasi pekerja migran yang telah memenuhi syarat, termasuk koperasi yang telah eksis di bidang pemberdayaan pekerja migran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News