CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Kemenkeu telah salurkan dana BOS tahap pertama sebesar Rp 9,8 triliun


Senin, 17 Februari 2020 / 11:37 WIB
Kemenkeu telah salurkan dana BOS tahap pertama sebesar Rp 9,8 triliun
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) berfoto sebelum memberikan konferensi pers tentang Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja di Kemente


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I sebesar  Rp 9.8 triliun untuk 136.579 sekolah. 

Penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada Maret dan April.

Baca Juga: Diabaikan OJK dan Kemenkeu, nasabah Jiwasraya mengadu ke DPR

Kemenkeu dan Kemendikbud juga telah mengubah mekanisme untuk memudahkan percepatan atas penyaluran dana BOS ini, yaitu penyaluran secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, aturan tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep "Merdeka Belajar” melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran. 

Di samping itu, penyaluran dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil input sekolah sendiri melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud. 

Baca Juga: Misbakhun minta Dirjen Pajak tanya ke Sri Mulyani soal jurus genjot penerimaan pajak

Adapun, Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti dalam keterangannya mengatakan, dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar diharapkan dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat.

Selanjutnya, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama. 

Terakhir, penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga.

Baca Juga: Survei Alvara: Nadiem Makarim masuk jajaran menteri dengan kepuasan publik tertinggi

Sebagai informasi, a lokasi dana BOS Reguler Tahap I ini adalah sebesar 30% untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Mendikbud. Nantinya, untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40% dan 30%. 

Dengan perbaikan skema penyaluran tersebut, sebesar 70% Dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester pertama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×