Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
Selanjutnya, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama.
Terakhir, penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga.
Baca Juga: Survei Alvara: Nadiem Makarim masuk jajaran menteri dengan kepuasan publik tertinggi
Sebagai informasi, a lokasi dana BOS Reguler Tahap I ini adalah sebesar 30% untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Mendikbud. Nantinya, untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40% dan 30%.
Dengan perbaikan skema penyaluran tersebut, sebesar 70% Dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News