Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi langkah baru dalam memperkuat tata kelola data nasional.
Namun, pemerintah perlu memastikan pembentukan lembaga khusus penyelenggara Satu Data Indonesia tidak justru menambah lapisan birokrasi dan tetap menjamin perlindungan data pribadi masyarakat.
Baca Juga: BPS: Wisata Domestik Tumbuh, Perjalanan ke Luar Negeri Turun 13,69%
Pengamat Ekonomi Digital sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai, pembentukan lembaga baru yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden merupakan langkah strategis.
Pasalnya, persoalan pengelolaan data nasional selama ini tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga koordinasi antarlembaga dan ego sektoral.
"Lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini diharapkan memiliki kewenangan cukup untuk menyatukan kebijakan data lintas kementerian dan daerah. Hanya saja, jangan sampai kehadirannya justru menambah birokrasi baru," ujar Heru kepada Kontan.co.id, Senin (2/11/2026).
Menurut Heru, penentuan pimpinan lembaga baru tersebut harus mengedepankan kompetensi dan profesionalisme. Integritas, independensi, serta rekam jejak juga perlu menjadi pertimbangan utama dalam proses seleksi.
"Yang terpenting, proses penentuan pimpinan harus mengutamakan kompetensi, integritas, independensi dan rekam jejak, bukan semata-mata pertimbangan birokrasi," tegasnya.
Baca Juga: BPS: Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Capai 12,01 Juta hingga September 2026
Dari sisi tata kelola, UU SDI mengatur sejumlah aspek, mulai dari penerapan standar data, metadata, kode referensi, hingga klasifikasi data.
Heru menjelaskan, kementerian tetap berperan sebagai produsen sekaligus penanggung jawab data sektoral. Sementara itu, lembaga baru akan menjalankan fungsi koordinasi, penetapan tata kelola, serta fasilitasi integrasi data.
Dengan demikian, integrasi dalam Satu Data Indonesia bukan berarti seluruh penguasaan data dialihkan ke satu lembaga. Fokusnya adalah menyamakan standar dan sistem pertukaran data antarinstansi.
"Jadi, yang disatukan adalah standar dan sistem pertukaran datanya, bukan seluruh penguasaan datanya," jelas Heru.
Selain koordinasi dan integrasi, perlindungan data pribadi juga menjadi aspek penting dalam implementasi UU SDI.
Heru menilai, pemerintah harus memastikan transparansi akses terhadap data masyarakat serta menjelaskan mekanisme pengamanan informasi pribadi.
Baca Juga: PMI Manufaktur RI Kalahkan Vietnam dan Malaysia pada Oktober 2026
Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui pihak yang dapat mengakses data, tujuan penggunaannya, serta bentuk perlindungan yang diterapkan pemerintah.
"Pemerintah harus transparan mengenai siapa yang mengakses data, untuk tujuan apa, dan bagaimana perlindungannya," tuturnya.
Heru juga mengingatkan agar pelibatan sektor swasta dalam penyediaan infrastruktur pendukung Satu Data Indonesia diatur secara ketat dan terukur.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kendali atas teknologi dan data strategis tetap berada di tangan negara, sehingga pengelolaan data nasional tidak bergantung sepenuhnya pada perusahaan penyedia infrastruktur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













