kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Kemenkeu Tegaskan Es Teh dan Minuman Warung Tidak Kena Cukai MBDK


Senin, 17 November 2025 / 15:10 WIB
Kemenkeu Tegaskan Es Teh dan Minuman Warung Tidak Kena Cukai MBDK
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu. Pemerintah memastikan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sudah resmi masuk dalam Undang-Undang APBN 2026.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memastikan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sudah resmi masuk dalam Undang-Undang APBN 2026. Namun implementasinya masih akan diputuskan secara hati-hati agar tidak mengganggu momentum pemulihan ekonomi.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (17/11/2025), Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk minuman berpemanis yang diproduksi dalam kemasan, baik siap minum (ready to drink) maupun berbentuk konsentrat untuk eceran.

“Ini tidak termasuk minuman yang dijual dan dikonsumsi langsung di tempat, misalnya warung. Jadi kalau kita minum es teh manis itu bukan cakupan dari MBDK,” ujar Febrio.

Baca Juga: Kemenkeu Pertimbangkan Tarif Cukai MBDK Rp 1.771 per Liter, Merujuk Pada Negara ASEAN

Febrio menjelaskan bahwa cukai MBDK dirancang sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih yang berisiko memicu diabetes, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya. Pemerintah menilai kebutuhan pengendalian konsumsi semakin mendesak mengikuti tren global.

Setidaknya 115 yurisdiksi di dunia telah menerapkan kebijakan serupa. Di kawasan Asia Tenggara, tujuh negara sudah lebih dulu memberlakukan cukai MBDK, dengan tarif rata-rata setara Rp 1.771 per liter sebagai salah satu acuan pemerintah.

Meski telah tercantum dalam UU APBN 2026, pemerintah belum memutuskan waktu pemberlakuan cukai MBDK. Pembahasan antar-kementerian masih berlangsung, dengan fokus utama memastikan kebijakan ini tidak menahan laju ekonomi.

Target pertumbuhan ekonomi 2025 sebesar 5,2% serta ambisi mendorong pertumbuhan di atas 5,5% pada 2026 menjadi pertimbangan penting dalam menentukan waktu implementasi.

Baca Juga: Cukai MBDK Hanya Sasar Minuman Pabrikan, Ini Respons Pengamat

“Kita ingin momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Ketika dinamika perekonomian sudah membaik, kita bisa menerapkan cukai MBDK ini,” kata Febrio.

Dengan pendekatan bertahap, pemerintah berharap kebijakan cukai MBDK dapat berjalan efektif sebagai instrumen kesehatan publik tanpa menghambat penciptaan lapangan kerja maupun aktivitas industri.

Selanjutnya: Rupiah Spot Ditutup Melemah 0,17% ke Rp 16.736 per Dolar AS pada Senin (17/11/2025)

Menarik Dibaca: 7 Penyebab Umum Asam Lambung Sering Kambuh, Apa Saja ya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×