Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus mempersiapkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang telah ditetapkan dalam UU APBN 2026.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyatakan, Indonesia akan merujuk pada praktik dan tarif di negara-negara ASEAN sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan besaran tarif cukai.
Di kawasan Asia Tenggara, tujuh negara telah lebih dulu menerapkan cukai MBDK. Antara lain Kamboja, Laos, Brunei, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste. Adapun rata-rata yang diterapkan di kawasan ASEAN itu sekitar Rp 1.771 per liter.
Baca Juga: Cukai MBDK Hanya Sasar Minuman Pabrikan, Ini Respons Pengamat
"Ini nanti akan tentunya menjadi acuan supaya kita bisa melihat pentahapannya ketika kita punya ruang untuk menetapkan ini sebagai sumber penerimaan negara sekaligus instrumen untuk mengendalikan konsumsi," ujar Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (17/11/2025).
Febrio menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya diarahkan untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi gula yang berlebih.
Pemerintah menyoroti dampak kesehatan seperti diabetes, obesitas, dan penyakit tidak menular lain yang secara jangka panjang bisa menambah beban biaya kesehatan, termasuk bagi BPJS.
Cakupan cukai MBDK yang telah dituangkan dalam APBN 2026 meliputi minuman siap konsumsi (ready to drink) serta konsentrat dalam kemasan eceran.
Namun, minuman yang dijual dan dikonsumsi langsung di tempat seperti warung atau restoran tidak termasuk dalam objek cukai.
Baca Juga: Kemenkeu Belum Putuskan Tarif, Implementasi Cukai MBDK Masih Tunggu Aturan
"Ini tidak termasuk minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat. Misalnya adalah warung, itu tidak termasuk. Jadi kalau kita minum es teh manis itu bukan cakupan dari MBDK," katanya.
Ia menegaskan bahwa pembahasan lintas kementerian masih dilakukan untuk memastikan dampaknya terhadap perekonomian, terutama di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi 2025 yang ditargetkan 5,2%.
"Ketika dinamika perekonomiannya sudah membaik, kita bisa menerapkan cukai MBDK ini," imbuh Febrio.
Selanjutnya: OJK Luncurkan Buku Saku Literasi Keuangan Pekerja Migran Indonesia
Menarik Dibaca: 10 Buah yang Secara Alami Meredakan Asam Lambung, Mau Coba?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













