Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pungutan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) hanya berlaku untuk produk hasil fabrikasi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pungutan cukai MBDK tidak akan menyasar pada minuman tradisional maupun racikan yang dijual di gerai.
Dengan begitu, minuman seperti Chatime, Es Teh, Jago dan sejenisnya akan bebas dari pungutan ini.
"Selama ini yang saya tahu itu yang sifatnya fabrikasi. Kalau yang kaya Chatime dan segala macam (itu enggak)," ujar Nirwala di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Pemerintah Mau Kenakan Cukai untuk Minuman Manis, Apa Dampaknya bagi Emiten?
Nirwala menekankan, sejak wacana cukai MBDK digulirkan, minuman racikan maupun tradisional memang tidak pernah dimasukkan sebagai objek.
"Dulu pun waktu minuman berpemanis dalam kemasan itu pikirannya nanti kita rapat-rapat pun itu akan dikenakan gitu loh. Enggak ya. Minuman tradisional juga enggak," ujarnya.
Untuk diketahui, rencana pengenaan cukai MBDK kembali bergulir pada tahun depan, setelah sempat tertunda di semester II-2025.
Hal ini dikarenakan rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Kendati begitu, Nirwala menegaskan bahwa imlementasinya akan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan politik di dalam negeri. "Itu akan diperhitungkan," kata Nirwala.
Baca Juga: Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis pada 2026 Bisa Jadi Beban Ganda Saat Ekonomi Lesu
Selanjutnya: Harga Beras Premium Masih di Atas HET, Perpadi Minta Bulog Buka Jalur Komersial
Menarik Dibaca: Pendekatan Mindfulness Leadership Mampu Cetak SDM Berkualitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News