kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.542   12,00   0,07%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Kemenkeu Belum Putuskan Tarif, Implementasi Cukai MBDK Masih Tunggu Aturan


Kamis, 04 September 2025 / 20:11 WIB
Kemenkeu Belum Putuskan Tarif, Implementasi Cukai MBDK Masih Tunggu Aturan
ILUSTRASI. Rencana penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) masih membutuhkan tahapan panjang sebelum benar-benar berlaku.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) masih membutuhkan tahapan panjang sebelum benar-benar berlaku.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pelaksanaan kebijakan tersebut baru bisa berjalan setelah aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) rampung disusun.

Oleh karena itu, pihaknya masih belum memutuskan besaran tarif yang akan ditetapkan.

Menurut Nirwala, pembahasan PP menjadi krusial karena harus memperjelas aspek teknis, termasuk batasan jenis produk yang dikenakan cukai. 

"Belum (diputuskan tarifnya), karena kalau bicara PP nanti itu kan harus jelas batasan barang kena cukainya itu apa," ujar Nirwala di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Chatime Hingga Es Teh Bebas Pungutan Cukai Minuman Berpemanis

Nirwala juga menegaskan, rencana cukai MBDK bukan hal baru. Pembahasan sudah bergulir sejak beberapa tahun terakhir, bahkan sejak 2017 bersamaan dengan wacana cukai plastik.

Oleh karena itu, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan, terutama kondisi perekonomian dan situasi politik. "Itu akan diperhitungkan," ujarnya.

Untuk diketahui, rencana pengenaan cukai MBDK kembali bergulir pada tahun depan, setelah sempat tertunda di semester II-2025.

Hal ini dikarenakan rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×