kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.326   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.067   22,28   0,32%
  • KOMPAS100 1.028   5,99   0,59%
  • LQ45 798   2,89   0,36%
  • ISSI 226   1,93   0,86%
  • IDX30 417   1,00   0,24%
  • IDXHIDIV20 492   0,18   0,04%
  • IDX80 116   0,62   0,53%
  • IDXV30 119   0,88   0,74%
  • IDXQ30 135   -0,23   -0,17%

Mulai 2026, Kemenkeu Pangkas Honorarium Pengelola Keuangan Hingga Rp 300 Miliar


Senin, 02 Juni 2025 / 18:05 WIB
Mulai 2026, Kemenkeu Pangkas Honorarium Pengelola Keuangan Hingga Rp 300 Miliar
ILUSTRASI. Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran dalam pemberian honorarium bagi pengelola keuangan di seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) mulai tahun anggaran 2026.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran dalam pemberian honorarium bagi pengelola keuangan di seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) mulai tahun anggaran 2026. 

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, langkah ini diperkirakan akan menghemat belanja negara hingga Rp 300 miliar.

"Kalau yang pasti honorarium pengelola keuangan kan kita efisienkan dengan mengubah struktur dari pemberian honorariumnya itu sekitar 38% atau Rp 300 miliar efisiensi yang bisa didapat dari penyesuaian standar biaya," ujar Lisbon dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (2/6).

Baca Juga: Konsumsi Pemerintah Terkontraksi 1,35%, Efek Efisiensi Anggaran?

Efisiensi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. 

Dalam PMK tersebut, tercantum kebijakan penyederhanaan dan penurunan besaran satuan biaya untuk beberapa komponen honorarium, termasuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa, dan pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan penurunan tertinggi tercatat mencapai 38%.

Baca Juga: Sri Mulyani: Efisiensi Anggaran Berlanjut ke APBN 2026

Menurut Lisbon, penyusunan standar biaya masukan (SBM) ini dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi dan sejumlah kementerian/lembaga terkait. 

Langkah ini diambil guna menjaga efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

“Kebijakan SBM 2026 sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran," katanya.

Selanjutnya: Heboh Batasan Rumah Subsidi Jadi 25 Meter Persegi, Begini Penjelasan Fahri Hamzah

Menarik Dibaca: Biar Makin Dekat, Coba 3 Kegiatan Seru Ini Bareng Anak Perempuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×