kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Kemenkeu Klaim Pungutan Pajak Digital Tak Menurunkan Konsumsi Barang Digital


Rabu, 27 September 2023 / 14:16 WIB
Kemenkeu Klaim Pungutan Pajak Digital Tak Menurunkan Konsumsi Barang Digital
ILUSTRASI. Pungutan pajak digital tidak memberikan dampak negatif atau memberatkan pedagang produk digital.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis.

Direktorat Jenderak Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara telah mencapai Rp 14,57 triliun sampai akhir Agustus 2023. Jumlah yang cukup fantastis mengingat aturan ini belum lama diterapkan.

Kemenkeu mengatakan, aturan yang sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun ini tidak memberikan dampak negatif atau memberatkan pedagang produk digital. Tak hanya itu, pungutan pajak digital ini tak serta-merta menurunkan minat masyarakat dalam mengonsumsi produk-produk digital.

Baca Juga: Catat! Medsos Hanya untuk Promosi, Tidak Boleh Transaksi

"Ketika sebagian pelaku PMSE mengira bahwa PPN PMSE akan menurunkan jumlah konsumennya, ternyata tidak terpengaruh," tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita, dikutip Rabu (27/9).

Hal ini dikarenakan sebagian produk digital ibarat candu yang tidak bisa ditinggalkan dengan mudah oleh para penggunanya. Sebut saja permainan dan layanan siaran digital yang berapapun harganya akan tetap dibeli oleh para penggunanya.

Produk-produk ini seperti barang kebutuhan pokok yang tidak tergantikan.

Kementerian Keuangan pun mencatat kenaikan penerimaan negara dari sektor PMSE sejak pertama kali diberlakukan. Jumlah tersebut yaitu Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, sebesar Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 4,43 triliun setoran tahun 2023 yang sedang berjalan.

Artinya, sejatinya PPN PMSE ini dapat dikatakan mendongkrak penerimaan negara cukup signifikan. Dan tentu saja juga mendongkrak tingkat transaksi produk dalam negeri.

Baca Juga: Target Penerimaan Pajak Naik Jadi Rp 1.988,8 Triliun pada Tahun Depan

Hingga akhir Agustus 2023, sudah ada sejumlah 158 pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk secara resmi untuk melakukan pemungutan. 

Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus menambah pemungut PPN PMSE sebagai bentuk komitmen untuk mengayomi pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×