kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Target Penerimaan Pajak Naik Jadi Rp 1.988,8 Triliun pada Tahun Depan


Minggu, 24 September 2023 / 08:55 WIB
Target Penerimaan Pajak Naik Jadi Rp 1.988,8 Triliun pada Tahun Depan


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) DPR RI menyepakati target penerimaan pajak tahun 2024 menjadi Rp 1.988,8 triliun atau naik Rp 2 triliun dari target yang diusulkan dalam RAPBN 2024 sebesar Rp 1.986,8 triliun.

Peningkatan target tersebut disepakati pada pembicaraan tingkat I terkait pembahasan RUU APBN tahun anggaran 2024, yang selanjutnya akan disahkan menjadi UU APBN pada pembicaraan tingkat II.

“Target penerimaan pajak tahun 2024 disepakati sebesar Rp 1.988,8 triliun, atau naik Rp 2 triliun dari target penerimaan pajak yang diusulkan dalam RAPBN 2024,” tutur anggota Komisi II sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU P2 APBN 2024 Nurul Arifin saat melakukan rapat kerja bersama pemerintah beberapa waktu lalu.

Adapun peningkatan penerimaan perpajakan tersebut terjadi pada target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang semula diusulkan Rp 26,1 triliun menjadi Rp 27,1 triliun.

Baca Juga: Hasil Kesepakatan Panja, Pendapatan Hingga Belanja Negara dalam RAPBN 2024 Dinaikkan

Kemudian peningkatan juga terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) semula sebesar Rp 810,3 triliun menjadi Rp 811,3 triliun menjadi Rp 811,3 triliun.

Berdasarkan dokumen laporan Panja, disepakati sejumlah kebijakan yang akan ditempuh untuk mencapai target penerimaan pajak pada 2024.

Pertama, perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP melalui tindak lanjut PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP. Kedua, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi di setiap wilayah.

Ketiga, fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4), prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta WP grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Keempat,  Optimalisasi implementasi core tax system melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.

Kelima, kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Asumsi ICP dan Lifting Minyak Ditingkatkan pada RAPBN 2024

Keenam, Insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

Sebagai catatan, dalam rangka mendukung program prioritas peningkatan kesehatan balita dan penurunan stunting, Pemerintah dapat memberikan insentif berupa pembebasan PPh atas honor kader Posyandu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×