Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan ketentuan perpajakan, setiap perusahaan yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri negeri wajib memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 emas batangan.
Memang ketentuan ini sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Meski begitu, terdapat beberapa perubahan aturan.
Misalnya dalam PMK terbaru yakni PMK Nomor 48 Tahun 2023, Pengusaha Emas Batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm.
PP 55/2022, WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.
"PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Senin (1/5).
Baca Juga: Pemerintah Atur Ulang Tarif PPN Emas Perhiasan, Ini Rinciannya
Asal tahu saja, tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yakni PMK 34/PMK.010/2017. Dalam PMK tersebut, atas penjualan emas batangan, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual. Artinya, ada penurunan tarif sebesar 0,2%.
Untuk diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
Sedangkan, emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News