Reporter: Dendi Siswanto, Nurtiandriyani Simamora, Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan upaya untuk menggali potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi tersembunyi atau shadow economy.
Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu menggandeng Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kepolisian Republik Indonesia.
"Kolaborasi DJP dan Tim Satgassus Polri menitikberatkan pada penerimaan pajak dari aktivitas shadow economy yang dilakukan melalui sinergi, pertukaran data, dan penegakan hukum atas berbagai kegiatan ekonomi ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara," jelas Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Baca Juga: Menilik Efek Pembentukan Berbagai Satgas Khusus Bagi Penerimaan Negara
Kerja sama ini akan difokuskan pada sektor-sektor yang rawan kejahatan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Beberapa aktivitas ilegal yang menjadi perhatian mencakup illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal), illegal mining (pertambangan tanpa izin), illegal logging (pembalakan liar), dan aktivitas sejenis lainnya.
Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu turut membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (17/6), menyatakan bahwa Satgas ini dibentuk untuk menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.
Baca Juga: Polri-Ditjen Pajak Bidik Shadow Economy, Potensi Penerimaan Sentuh Rp 663 Triliun
Per semester I 2025, jumlah kasus penindakan rokok ilegal mengalami penurunan 13,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, meskipun jumlah kasus menurun, kualitas penindakan disebut semakin membaik. Jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 285,81 juta batang.