kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.937.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.428   82,00   0,50%
  • IDX 6.979   -128,90   -1,81%
  • KOMPAS100 1.012   -23,94   -2,31%
  • LQ45 775   -17,52   -2,21%
  • ISSI 227   -3,88   -1,68%
  • IDX30 402   -9,78   -2,37%
  • IDXHIDIV20 472   -10,88   -2,25%
  • IDX80 114   -2,54   -2,19%
  • IDXV30 116   -2,52   -2,12%
  • IDXQ30 130   -2,72   -2,05%

Kemenkeu Bidik Potensi Pajak Ribuan Triliun dari Shadow Economy, Satgassus Dikerahkan


Kamis, 19 Juni 2025 / 08:20 WIB
Kemenkeu Bidik Potensi Pajak Ribuan Triliun dari Shadow Economy, Satgassus Dikerahkan
ILUSTRASI. Petugas menata tumpukan uang di Cash Pooling Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Kemenkeu meningkatkan upaya untuk menggali potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi tersembunyi atau shadow economy.


Reporter: Dendi Siswanto, Nurtiandriyani Simamora, Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan upaya untuk menggali potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi tersembunyi atau shadow economy.

Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu menggandeng Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Kepolisian Republik Indonesia.

"Kolaborasi DJP dan Tim Satgassus Polri menitikberatkan pada penerimaan pajak dari aktivitas shadow economy yang dilakukan melalui sinergi, pertukaran data, dan penegakan hukum atas berbagai kegiatan ekonomi ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara," jelas Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Baca Juga: Menilik Efek Pembentukan Berbagai Satgas Khusus Bagi Penerimaan Negara

Kerja sama ini akan difokuskan pada sektor-sektor yang rawan kejahatan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. 

Beberapa aktivitas ilegal yang menjadi perhatian mencakup illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal), illegal mining (pertambangan tanpa izin), illegal logging (pembalakan liar), dan aktivitas sejenis lainnya.

Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu turut membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers APBN Kita pada Selasa (17/6), menyatakan bahwa Satgas ini dibentuk untuk menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai.

Baca Juga: Polri-Ditjen Pajak Bidik Shadow Economy, Potensi Penerimaan Sentuh Rp 663 Triliun

Per semester I 2025, jumlah kasus penindakan rokok ilegal mengalami penurunan 13,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, meskipun jumlah kasus menurun, kualitas penindakan disebut semakin membaik. Jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 285,81 juta batang.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×