kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu berikan fasilitas fiskal bagi kontraktor migas, simak aturan mainnya


Sabtu, 31 Agustus 2019 / 07:45 WIB
Kemenkeu berikan fasilitas fiskal bagi kontraktor migas, simak aturan mainnya


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Kriteria lokasi itu antara lain berada di laut dalam, memiliki potensi hydrocarbon pada kedalaman reservoir yang berkarakteristik high pressurehigh temperature, atau high impurities yang memiliki kandungan karbon dioksida atau hidrogen sulfida.

Juga yang berlokasi di wilayah yang keberadaan infrastruktur penunjang migasnya masih terbatas, lokasi offshore maupun onshore yang belum sama sekali tersedia infrastruktur penunjang. 

Serta yang berada di lokasi pengembangan lapangan secondary dan tertiary, atau merupakan pengembangan lapangan unconventional.  

Selain itu keringanan PBB migas untuk tahap ekploitasi hanya mendapat pengurangan PBB atas tubuh bumi paling tinggi sebesar 100%. 

Insentif perpajakan juga diberikan dalam bentuk pengecualian dari pemotongan PPh atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu minyak dan gas bumi, serta atas penyerahan jasa kena pajak yang timbul tidak dikenakan pajak pertambahan nilai sepanjang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: Hingga Juli, realisasi belanja modal K/L hanya Rp 48,4 triliun 

Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dari kontraktor yang memenuhi sejumlah syarat tertentu juga tidak lagi termasuk dalam objek pemotongan PPh dan pemungutan PPN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×