Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Nina Dwiantika
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pesatnya transaksi digital membuat pemerintah terus memperketat pengawasan perpajakan. Tak hanya menyasar transaksi perdagangan elektronik (e-commerce), pemerintah juga memperbarui aturan pajak atas transaksi digital lintas negara hingga memperkuat pengawasan restitusi pajak melalui sistem Coretax.
Partner Tax RSM Indonesia Sundfitris L M Sitompul mengatakan, perkembangan ekonomi digital membuat aktivitas bisnis semakin menembus batas negara. Kini, banyak perusahaan di Indonesia memanfaatkan barang maupun jasa digital dari penyedia luar negeri untuk menunjang kegiatan usahanya.
"Transaksi bisnis tidak semata-mata terkait vendor atau supplier yang berada di Indonesia, tetapi juga dari yang berada di luar daerah pabean Indonesia," ujar Sundfitris dalam webinar RSM Indonesia bertajuk Indonesia Tax Updates: Cross Border Digital VAT, Preliminary Refund, and Marketplace Withholding Tax, dari keterangan resmi, Selasa (20/10/2026).
Menurut Sundfitris, perubahan pola transaksi tersebut mendorong otoritas pajak menyesuaikan ketentuan perpajakan. Salah satunya melalui pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah. Namun, sejumlah transaksi tetap mendapat pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.
"PPh Pasal 22 ini dipungut atas penghasilan yang diterima dan diperoleh oleh pedagang dalam negeri, jadi merchant-merchant dalam negeri," jelas Sundfitris.
Dalam skema tersebut, marketplace bertanggung jawab memungut, menyetor, melaporkan pajak, sekaligus menerbitkan bukti pungut. Seluruh proses ini terhubung dengan Coretax sehingga wajib pajak dapat mengakses data pemungutan pajaknya secara terintegrasi.
Baca Juga: PHRI Sebut Efisiensi Anggaran Hambat Penyerapan Tenaga Kerja di Sektor Pariwisata
PPN Digital Lintas Negara
Di sisi lain, pemerintah juga memperluas mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri.
Senior Manager Tax RSM Indonesia Rainer Ivan menjelaskan, PMK Nomor 49 Tahun 2026 menambahkan mekanisme pemungutan PPN melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN).
Mekanisme baru tersebut melengkapi skema pemungutan PPN oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk pemerintah serta mekanisme self-assessment yang sudah berjalan.
Menurut Rainer, aturan ini menyasar transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri, khususnya transaksi yang belum tercakup dalam mekanisme pemungutan PPN melalui penyelenggara PMSE.
Dalam pelaksanaannya, penerbit atau penyedia fasilitas pembayaran menyampaikan data transaksi kepada penyelenggara SPP TDLN. Setelah proses konfirmasi, PPN dipungut dan disetorkan sesuai ketentuan.
Rainer menambahkan, dokumen pemungutan PPN yang memenuhi persyaratan PMK Nomor 49 Tahun 2026 memiliki kedudukan setara dengan faktur pajak. Dengan demikian, dokumen tersebut dapat menjadi dasar pengkreditan pajak masukan sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan.
Baca Juga: Wacana Gaji PNS Dibayar Lewat Kopdes, Ini Kata Menkeu Suahasil
Sementara itu, pemerintah juga membenahi mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026.
Senior Manager Tax RSM Indonesia Finteria mengatakan, aturan tersebut memperkuat pengawasan restitusi dengan memanfaatkan rekam jejak kepatuhan dan profil risiko wajib pajak.
"Ke depan, arah pengawasan restitusi memang bergeser ke pendekatan berbasis rekam jejak dan profil risiko wajib pajak, tidak lagi sekadar melihat kepatuhan formal," ujar Finteria.
Melalui Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan penelitian administrasi dengan dukungan data yang lebih luas. Alhasil, wajib pajak berpeluang memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak lebih cepat tanpa harus melalui pemeriksaan penuh terlebih dahulu.
Finteria menyebutkan, jangka waktu pengembalian pendahuluan berkisar antara 15 hari kerja hingga tiga bulan, bergantung pada kategori wajib pajak dan jenis pajaknya.
Bagi pelaku usaha, percepatan restitusi tersebut berpotensi menjadi angin segar bagi likuiditas perusahaan. Dana kelebihan pembayaran pajak yang lebih cepat kembali dapat dimanfaatkan untuk menjaga arus kas dan memperkuat modal kerja.
Meski begitu, Finteria mengingatkan bahwa fasilitas pengembalian pendahuluan bukan berarti wajib pajak terbebas dari pemeriksaan di kemudian hari.
"Dokumentasi dan kepatuhannya tetap harus dijaga setelah pasca-restitusi, karena potensi pemeriksaan masih tetap terbuka," tegasnya.
Apalagi, integrasi Coretax memungkinkan DJP mencocokkan berbagai informasi, mulai dari faktur pajak, bukti potong, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), laporan keuangan hingga data transaksi.
Dengan dukungan tersebut, pengawasan pajak akan semakin bertumpu pada analisis risiko dan pendeteksian anomali data, bukan semata pemeriksaan administrasi secara manual.
RSM Indonesia menilai, perubahan regulasi ini menuntut pelaku usaha semakin cermat mengelola administrasi perpajakan. Kesiapan data, pemahaman aturan, dan konsistensi kepatuhan menjadi kunci agar perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan sekaligus meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.
Baca Juga: Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Belum Cukup Dongkrak Penerimaan Pajak di 2027
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














