kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu berikan fasilitas fiskal bagi kontraktor migas, simak aturan mainnya


Sabtu, 31 Agustus 2019 / 07:45 WIB
Kemenkeu berikan fasilitas fiskal bagi kontraktor migas, simak aturan mainnya


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas fiskal bagi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas dalam melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi. 

Fasilitas fiskal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.03/2019 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Perlakuan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat. 

Baca Juga: Opsi penyelesaian perpajakan hulu migas 

Pada tahap eksplorasi, pemerintah memutuskan tidak memungut PPN dan PPnBM atas perolehan atau pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tertentu, jasa kena pajak (JKP) tertentu, maupun pemanfaatan BKP tak berwujud dari luar pabean di dalam daerah pabean dalam rangka operasi perminyakan. 

Selain itu, pemerintah juga memberi pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB Migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang. 

Sementara pada tahap eksploitasi, pemerintah juga memberikan fasilitas fiskal yang sama. Namun, pada tahap eksploitasi ini, fasilitas baru diberikan dengan pertimbangan keekonomian proyek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi alias Kementerian ESDM.

Pertimbangan keekonomian proyek yang dimaksud hanya diberikan bagi kontraktor yang tidak dapat mencapai internal rate of return berdasarkan perhitungan keekonomian dalam suatu periode kontrak bagi hasil, serta memiliki wilayah kerja dengan kriteria tertentu. 

Baca Juga: Lima masalah yang bakal mengganjal target penerimaan pajak 2020 



TERBARU

[X]
×