Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melakukan perjalanan dinas ke Malaysia dan Singapura.
Namun, hingga Selasa (20/10/2026), Hendarsam belum dapat memastikan apakah Nusron sudah kembali ke Indonesia.
Perjalanan dinas tersebut menjadi perhatian setelah Nusron menunda pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Baca Juga: KPK: Nusron Wahid Tak Hadiri Panggilan Kedua untuk Pemeriksaan Terkait Kasus ATR/BPN
“Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,” kata Hendarsam saat ditanya mengenai permintaan pencekalan terhadap Nusron oleh aparat penegak hukum, di Hotel Shangri-La Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hendarsam menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Nusron sempat melakukan perjalanan dari Singapura ke Indonesia melalui Batam pada pekan sebelumnya. Setelah itu, Nusron kembali melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.
“Sudah masuk, sepertinya sudah masuk lagi (ke Indonesia dari Singapura). Iya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas di sana,” ujar Hendarsam.
Meski mengonfirmasi perjalanan tersebut, Hendarsam mengaku belum memperoleh informasi terkini mengenai keberadaan Nusron. Ia juga menegaskan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima permintaan pencekalan dari aparat penegak hukum.
Sebelumnya, KPK menyatakan Nusron mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan pada Rabu (14/10/2026). Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Tbk pada Kamis (15/10/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penundaan tersebut diajukan karena Nusron memiliki agenda lain yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaan, termasuk perjalanan dinas ke luar negeri.
Baca Juga: Nusron Wahid Absen dalam Pemeriksaan KPK, Penyidik Siapkan Jadwal Ulang
Taufik menyebut KPK akan mengevaluasi kewajaran dan kepatutan alasan penundaan yang disampaikan Nusron. Hasil evaluasi itu akan menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.
KPK masih mempertimbangkan apakah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan atau melayangkan panggilan kedua kepada Nusron.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/20/12372421/nusron-wahid-ke-malaysia-dirjen-imigrasi-belum-tahu-kepulangannya?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














