Reporter: Leni Wandira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyalurkan dana pemulihan kerugian tahap I senilai Rp 229,4 miliar kepada korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Selasa (20/10/2026).
Dana tersebut berasal dari uang yang disita serta hasil lelang aset dalam perkara KSP Indosurya yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyaluran dilakukan secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), berdasarkan perhitungan ganti rugi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala BPA Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya mengatakan, pengembalian aset kepada korban menjadi bagian penting dari penegakan hukum, mengingat perkara gagal bayar KSP Indosurya menimbulkan kerugian finansial dalam jumlah besar.
“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” ujar Patris dalam keterangan resmi, Selasa (20/10/2026).
Total dana yang disalurkan pada tahap pertama mencapai Rp 229,43 miliar. Dana tersebut terdiri dari uang rupiah sebesar Rp 39,60 miliar, hasil konversi valuta asing sebesar Rp 15,84 miliar, serta hasil lelang sejumlah aset.
Baca Juga: Prabowo Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru, Tersebar dari Jawa hingga Papua
Aset yang telah dilelang meliputi 48 unit kendaraan roda empat senilai Rp 10,40 miliar, satu bidang tanah dan bangunan Gedung Indosurya Center di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, senilai Rp 129,18 miliar, serta dua bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor, senilai Rp 34,41 miliar.
Berdasarkan hasil pendaftaran, verifikasi, dan penghitungan kerugian yang dilakukan LPSK bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebanyak 3.317 korban dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menerima pemulihan kerugian. Total kerugian yang terverifikasi mencapai Rp 8,06 triliun.
Dengan demikian, dana yang disalurkan pada tahap pertama masih jauh di bawah total kerugian yang terverifikasi. Karena itu, BPA bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan LPSK masih melanjutkan proses penelusuran serta penyelesaian aset lainnya.
Kepala BPA menjelaskan, proses pemulihan aset dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga untuk memastikan penyaluran dana tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Kejaksaan Mulai Proses DPA Korporasi Meski Pedoman Pelaksanaan Masih Disusun
Pelaksanaannya mengacu pada kewenangan Kejaksaan dalam penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset sebagaimana diatur dalam Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebelum penyaluran tahap pertama, pendaftaran korban dibuka pada 28 Juli hingga 26 Agustus 2025 dan diperpanjang selama 30 hari sampai 25 September 2025 melalui situs resmi LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Ke depan, BPA dan jajaran Kejaksaan masih mengupayakan penyelesaian aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang ditangani mencakup tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, serta aset yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.
Patris menegaskan, penyaluran dana tahap pertama belum menutup seluruh proses pemulihan kerugian korban.
“Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret,” tutupnya.
Baca Juga: MA Minta Sengketa Pajak di PFII Tetap Wewenang Pengadilan Pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













