Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas fiskal bagi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas dalam melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi.
Fasilitas fiskal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.03/2019 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Perlakuan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat.
Baca Juga: Opsi penyelesaian perpajakan hulu migas
Pada tahap eksplorasi, pemerintah memutuskan tidak memungut PPN dan PPnBM atas perolehan atau pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tertentu, jasa kena pajak (JKP) tertentu, maupun pemanfaatan BKP tak berwujud dari luar pabean di dalam daerah pabean dalam rangka operasi perminyakan.
Selain itu, pemerintah juga memberi pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB Migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang.
Sementara pada tahap eksploitasi, pemerintah juga memberikan fasilitas fiskal yang sama. Namun, pada tahap eksploitasi ini, fasilitas baru diberikan dengan pertimbangan keekonomian proyek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi alias Kementerian ESDM.
Pertimbangan keekonomian proyek yang dimaksud hanya diberikan bagi kontraktor yang tidak dapat mencapai internal rate of return berdasarkan perhitungan keekonomian dalam suatu periode kontrak bagi hasil, serta memiliki wilayah kerja dengan kriteria tertentu.
Baca Juga: Lima masalah yang bakal mengganjal target penerimaan pajak 2020
Kriteria lokasi itu antara lain berada di laut dalam, memiliki potensi hydrocarbon pada kedalaman reservoir yang berkarakteristik high pressure, high temperature, atau high impurities yang memiliki kandungan karbon dioksida atau hidrogen sulfida.
Juga yang berlokasi di wilayah yang keberadaan infrastruktur penunjang migasnya masih terbatas, lokasi offshore maupun onshore yang belum sama sekali tersedia infrastruktur penunjang.
Serta yang berada di lokasi pengembangan lapangan secondary dan tertiary, atau merupakan pengembangan lapangan unconventional.
Selain itu keringanan PBB migas untuk tahap ekploitasi hanya mendapat pengurangan PBB atas tubuh bumi paling tinggi sebesar 100%.
Insentif perpajakan juga diberikan dalam bentuk pengecualian dari pemotongan PPh atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu minyak dan gas bumi, serta atas penyerahan jasa kena pajak yang timbul tidak dikenakan pajak pertambahan nilai sepanjang memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga: Hingga Juli, realisasi belanja modal K/L hanya Rp 48,4 triliun
Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dari kontraktor yang memenuhi sejumlah syarat tertentu juga tidak lagi termasuk dalam objek pemotongan PPh dan pemungutan PPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News