kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Kemenkes Tidak Menetapkan Kasus Keracunan Ciki Ngebul Jadi KLB, Ini Alasannya


Minggu, 15 Januari 2023 / 10:56 WIB
Kemenkes Tidak Menetapkan Kasus Keracunan Ciki Ngebul Jadi KLB, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Kementerian Kesehatan mengeluarkan SE larangan penggunaan nitrogen cair di makanan cepat saji


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum menetapkan kasus ciki ngebul sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) meski sudah ada puluhan kasus keracunan. 

Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes Anas Ma’ruf menjelaskan keputusan ini dipertimbangkan usai kasus keracunan akibat jajanan yang mengandung nitrogen cair ini belum ditemukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Saat ini kejadiannya baru sporadis, masih di beberapa tempat yang tersebar sehingga yang kita utamakan adalah bagaimana melakukan kewaspadaan,” tutur Anas dalam keterangan daring dipantau, Minggu (15/1).

Untuk mencegah agar tidak ada kasus yang berlanjut, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang diteken pada 6 Januari 2023.

Baca Juga: Kemenkes Larang Penggunaan Nitrogen Cair pada Pangan Siap Saji

Dalam SE disebutkan, Kemenkes meminta pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha yang menggunakan nitrogen cair maupun masyarakat akan bahaya penambahan dan konsumsi nitrogen cair pada makanan siap saji.

Kemenkes juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi jajanan siap saji yang menggunakan kandungan nitrogen cair pada berbagai jenis pangan pangan, terutama pada produk jajanan kaki lima. 

"Ini mengingat ada beberapa kasus yang dilaporkan akibat konsumsi ciki ngebul,” terang Anas.

Untuk diketahui, kasus keracunan pertama kali ditemukan pada bulan Juni 2022 lalu di Ponorogo. 

Berselang empat bulan, kasus keracunan akibat jajanan dengan kandungan nitrogen cair ini kemudian turut dilaporkan oleh pihak UPTD Puskesmas Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.

Hingga kini kasus keracunan pangan akibat jajanan tersebut terlapor sudah mencapai 25 anak. Sebanyak 10 anak bergejala, sementara sisanya tidak bergejala. Mayoritas pasien sudah sembuh dan telah beraktivitas seperti sedia kala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×