Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum menetapkan kasus ciki ngebul sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) meski sudah ada puluhan kasus keracunan.
Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kemenkes Anas Ma’ruf menjelaskan keputusan ini dipertimbangkan usai kasus keracunan akibat jajanan yang mengandung nitrogen cair ini belum ditemukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Saat ini kejadiannya baru sporadis, masih di beberapa tempat yang tersebar sehingga yang kita utamakan adalah bagaimana melakukan kewaspadaan,” tutur Anas dalam keterangan daring dipantau, Minggu (15/1).
Untuk mencegah agar tidak ada kasus yang berlanjut, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang diteken pada 6 Januari 2023.
Baca Juga: Kemenkes Larang Penggunaan Nitrogen Cair pada Pangan Siap Saji
Dalam SE disebutkan, Kemenkes meminta pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha yang menggunakan nitrogen cair maupun masyarakat akan bahaya penambahan dan konsumsi nitrogen cair pada makanan siap saji.
Kemenkes juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi jajanan siap saji yang menggunakan kandungan nitrogen cair pada berbagai jenis pangan pangan, terutama pada produk jajanan kaki lima.
"Ini mengingat ada beberapa kasus yang dilaporkan akibat konsumsi ciki ngebul,” terang Anas.
Untuk diketahui, kasus keracunan pertama kali ditemukan pada bulan Juni 2022 lalu di Ponorogo.
Berselang empat bulan, kasus keracunan akibat jajanan dengan kandungan nitrogen cair ini kemudian turut dilaporkan oleh pihak UPTD Puskesmas Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.
Hingga kini kasus keracunan pangan akibat jajanan tersebut terlapor sudah mencapai 25 anak. Sebanyak 10 anak bergejala, sementara sisanya tidak bergejala. Mayoritas pasien sudah sembuh dan telah beraktivitas seperti sedia kala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News