kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Anggota DPR PDI-P Berharap KRIS BPJS Kesehatan Tak Jadi Beban Baru Masyarakat


Selasa, 28 Mei 2024 / 13:08 WIB
Anggota DPR PDI-P Berharap KRIS BPJS Kesehatan Tak Jadi Beban Baru Masyarakat
ILUSTRASI. Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Anggota DPR PDI-P Berharap KRIS BPJS Kesehatan Tak Jadi Beban Baru Masyarakat


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti rencana pemerintah yang akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Edy Wuryanto mengatakan bahwa kebijakan tersebut diharapkan tidak akan menjadi beban baru bagi rakyat.

"Kebijakan pemerintah atas tarif BPJS Kesehatan harus memastikan tidak menjadi beban baru bagi rakyat dan menjamin seluruh rakyat terpenuhi jaminan pelayanan kesehatan," ujar Edy saat membacakan pandangannya di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5).

Baca Juga: Kebijakan KRIS Diterapkan, Bagaimana dengan Ketersediaan Ruang Perawatan?

Asal tahu saja, perubahan kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beleid tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan pada 8 Mei 2024.

Sejumlah pertimbangan terbitnya beleid tersebut antara lain bahwa dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar (KRIS) dan beberapa ketentuan yang ada perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi tata kelola program jaminan kesehatan.

Baca Juga: Kebijakan KRIS, BPJS Kesehatan Harus Bisa Jamin Akses Ruang Perawatan

Namun, KRIS saat ini masih dalam proses. Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×