Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal memberikan dukungan pembiyaan bagi Rumah Sakit (RS) pemerintah yang belum memenuhi kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) layanan BPJS.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebut untuk rumah sakit pemerintah tipe A akan diberikan dukungan pembiayaan sebesar Rp 200 miliar-Rp 400 miliar per tahun. Sementara untuk Tipe B sebesar Rp 50 miliar per tahun.
"Bantuan ini akan menggunakan Badan Layanan Umum (BLU/D) untuk mengubah ruang rawat inap bisa menjadi KRIS," jelas Dante dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6).
Kemudian, untuk rumah sakit pemerintah kelas C dan D, pemerintah akan memberikan dana bantuan alokasi khusus (DAK) tahun 2024 kepada kriteria RS yang belum memenuhi kriteria 8-12, daerah dengan kapsitas fiskal rendah dan sangat rendah.
Baca Juga: Kemenkes: Penerapan KRIS Tidak Membuat Rumah Sakit Kehilangan Jumlah Tempat Tidur
Adapun bantuan DAK yang diberikan rata-rata sebanya 2,5 miliar per tahun per rumah sakit.
"Sedangkan RS Swasta didorong untuk menggunakan dana mandiri tapi kami terus melakukan bimbingan teknis dan pendampingan untuk implementasi KRIS untuk RS Swasta," jelas Dante.
Adapun, menurut survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS sebanyak 2.316 Rumah sakit.
Secara total, Dante melanjutkan, ada sebanyak 3.057 RS di Indonesia yang diikutkan dalam program KRIS. Jumlah tersebut terdiri dari 73 RS Pemerintah Pusat, 820 RS Pemerintah Daerah, 170 RS TNI/Polri, 34 RS BUMN dan 1960 RS Swasta.
Meski begitu, Dante mengakui memang dari jumlah tersebut beberapa RS masih belum sepenuhnya memenuhi 12 kriteria KRIS. Namun Dante mengatakan, kesiapan rumah sakit akan terus dipantau hingga KRIS diterapkan pada tahun depan.
"Penerapan KRIS paling lambat 30 juni 2025, penerapan manfaat tarif dan iuran paling lambat 1 juli 2025," jelas Dante.
Baca Juga: Kelas BPJS Dihapus, Kemenkes Klaim 2.316 Rumah Sakit Sudah Penuhi Persayaratan KRIS
Asal tahu saja, Kebijakan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sejumlah pertimbangan kebijakan ini antara lain, dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap standar.
Dengan demikian, dalam pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit tidak lagi berlaku jenjang kelas 1,2 dan 3 karena mengacu pada KRIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News