kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Kemenkes: Masa Transisi KRIS Sampai 30 Juni 2025, Targetkan 3.057 Rumah Sakit


Jumat, 17 Mei 2024 / 11:24 WIB
Kemenkes: Masa Transisi KRIS Sampai 30 Juni 2025, Targetkan 3.057 Rumah Sakit
ILUSTRASI. Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di BPJS Kesehatan untuk menyederhanakan standar dan meningkatkan layanan kesehatan yang akan berlaku paling lambat 30 Juni 2025. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan 3.057 rumah sakit (RS) mampu implementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2024.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyatakan, ketercapaian RS mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang memenuhi syarat KRIS sudah mencapai 1.053 RS. 

"Nanti di Juni 2025 itu akan kita realisasikan sebanyak 3.057 rumah sakit," katanya saat Konferensi Pers Kemenkes terkait Peraturan Presiden No. 59/2024 di YouTube Kemenkes, Rabu (15/5). 

Baca Juga: KRIS BPJS Kesehatan Berlaku 1 Juli 2025, Upaya Perbaikan Layanan Pasien

Adapun Syahril menyebutkan, ketercapaian tersebut dengan catatan RS pemerintah menyediakan setidaknya minimal 60% KRIS dan untuk swasta paling sedikit 40%. 

Kamar KRIS berisi maksimal 4 tempat tidur dengan 11 persyaratan standar lainnya. 

"Kenapa hanya empat tadi, ya menjamin mutu, menjamin keselamatan, macam-macam. Sehingga masyarakat kita merasa nyaman gitu. Nah, memang beberapa masalah di lapangan terkendala ini perlu dukungan," ujarnya.

Soal tarif yang dibayarkan ke RS, Syahril bilang bahwa perlu ada pembasan lebih lanjut soal itu.

"Harga obat naik ya, barang habis pakai juga naik, jasa dokter, jasa yang lain juga naik. Maka wajar dong kalau rumah sakit jiga meminta tarif juga naik setelah sekian tahun," terang Syahril.

Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes Ahmad Irsan menyebut bahwa dalam Perpres No. 59/2024 belum ada diatur perihal penetapan tarif, yang ada ialah penetapan masa transisi.

Baca Juga: Penghapusan Kelas BPJS, Menkes Budi: Dengan KRIS, Satu Kamar Diisi Maksimal 4 Orang

"Ada masa transisi sampai 30 Juni tahun depan, akhir Juni. Nah, ini juga tidak ujuk-ujuk, sebelumnya juga sudah ada piloting-piloting," katanya di kesempatan yang sama. Pada masa transisi, RS mitra BPJS diharapkan menyesuaikan sarana-sarana sesuai standar KRIS. 

Tarif, manfaat, dan iuran program KRIS, kata Irsan, akan ditetapkan setelah Kemenkes, BPJS, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan melakukan evaluasi bersama soal masa transisi. Lalu setelah itu akan ditetapkan kebijakan-kebijakan lanjutan. 

Baca Juga: Apa Tujuan KRIS? Kemenkes: Agar Pelayanan Pasien Tak Dibeda-bedakan

Irsan bilang bahwa setelah evaluasi, penetapan tarif, manfaat, dan iuran KRIS akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Perihal Asosiasi RS Swasta yang sempat menyingung soal insentif, Irsan menyebut bahwa penetapannya juga akan berdasar pada hasil evaluasi bersama. 

"Nah dari (evaluasi) situ kita bisa lihat apa kebijakan yang bisa diberikan pemerintah untuk pengelola rumah sakit terhadap penyesuaian KRIS ini," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×