kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkes: Masyarakat Jangan Terburu Uforia dengan Kebijakan Pelonggaran Perjalanan


Senin, 28 Maret 2022 / 16:29 WIB
Kemenkes: Masyarakat Jangan Terburu Uforia dengan Kebijakan Pelonggaran Perjalanan
ILUSTRASI. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan testing dan tracing tetap berlaku meskipun aturan perjalanan sudah lagi tidak mewajibkan syarat tes Antigen dan PCR.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, target testing dan tracing masih ada di dalam (Instruksi Menteri Dalam Negeri) inmemdagri dan masih menjadi satu kesatuan dalam penilaian PPKM level untuk kabupaten kota

“masih diberlakukan, kan masih menjadi ada dalam inmemdagri dan ini masih jadi penilaian PPKM level untuk kabupaten kota,” tegas Nadia dalam pesan tertulis yang disampaikan pada Kontan.co.id, Senin (28/3)

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dijelaskan bahwa orang yang dihitung ke dalam target testing adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining.

Selain itu terdapat ketentuan mengenai tracing di setiap daerah bergantung pada tingkat positivity rate mingguan. Apabila positivity rate di bawah 5 persen, maka diwajibkan satu dari 100 penduduk.

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Pengamat: Belum Tentu Efektif

Bila di bawah 15 persen, maka diwajibkan 5 di antara 100 penduduk. Di bawah 25 persen 10 di antara 100 penduduk. Di atas 25 persen 15 di antara 100 penduduk.

Nadia mengakui bahwa tracing kasus Covid-19 turun, maka pihaknya akan terus tingkatkan testing dan tracing di level pemda untuk melacak rasio kasus covid1-19.

“Kita tetap mengingatkan pemda dan juga puskesmas sambil selalu pantau aplikasi peduli lindungi karena sudah dapat dilacak ya,” imbuhnya.

Nadia menerangkan bahwa masyarakat jangan terburu uforia dengan kebijakan pelonggaran perjalanan, karena walaupun ada pelonggaran perjalanan. Walaupun begitu protokol kesehatan harus tetap diterapkan karena Covid-19 belum benar-benar berakhir.

Pihaknya juga mengingatkan untuk terus menggencarkan testing dan tracing di aplikasi peduli lindungi, terlebih proses tracing dilakukan setelah muncul diagnosis dari atau petugas kesehatan demi mengecek laju penularan Covid-19 di sebuah wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×