kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub sebut pembatasan usia kendaraan berlaku untuk angkutan umum


Jumat, 05 Juli 2019 / 17:48 WIB
Kemenhub sebut pembatasan usia kendaraan berlaku untuk angkutan umum


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan, pembatasan usia kendaraan yang akan diatur bukan kendaraan umum milik pribadi, tetapi angkutan umum.

"Yang dimaksud pembatasan usia kendaraan yang akan diatur kementerian perhubungan adalah kendaraan angkutan umum," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Jumat (5/7).

Seperti diketahui, angkutan umum yang dimaksud merupakan angkutan umum yang diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan nomor 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek,

Peraturan Menteri Perhubungan nomor 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 19 tahun 2019 tentang standar pelayanan minimal penyelenggaraan orang tidak dalam trayek. "Jadi untuk bus reguler biasa batasan waktunya 25 tahun, bus pariwisata 15 tahun," kata dia.

Sementara, Budi mengaku hingga saat ini pemerintah belum berencana memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor milik pribadi walaupun di sejumlah negara telah menerapkan hal tersebut.

Meski begitu, opsi lain yang bisa dilakukan adalah dengan mendorong dan membantu pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi untuk memperbaiki sistem transportasi perkotaan.

"Jika perlu bantuan dari kita, kita akan membantu dari sisi anggaran, dari sisi tenaga ahli menyangkut pembatasan operasional kendaraan di kota-kota itu dengan manajemen lalu lintas, atau manajemen parkir atau yang lain sehingga kota yang dirasa semakin padat diharapkan baik," tutur dia.

Selain itu, hingga saat ini Kemenhub juga masih terus melakukan program Bus Rapid Transit. Yakni program yang memberikan bantuan Bus kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem transportasi di daerah.

"BRT sudah dijalankan sejak 2016 hingga sekarang, tetapi dalam evaluasi kami BRT ada yang dijalankan bagus, ada juga yang tidak bagus, ada yang mungkin barangkali karena komitmen kemampuan daerah dan anggarannya sehingga tidak maksimal, tapi sampai sekarang kita mendorong terus untuk pembangunan angkutan masal di perkotaan," tutur Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×