kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Kemhub larang perusahaan ojek online berikan diskon melebihi batasan tarif​


Rabu, 03 Juli 2019 / 21:27 WIB
Kemhub larang perusahaan ojek online berikan diskon melebihi batasan tarif​


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur diskon tarif ojek online. Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat itu disebutkan, perusahaan ojek online dihimbau untuk tidak memberikan promo atau diskon di bawah tarif batas bawah.

Dia juga menghimbau agar diskon tidak diberikan secara terus menerus. "Ini guna menjaga keberlangsungan usaha dan persaingan usaha yang sehat," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).

Promo diskon yang melewati batas bawah atau pemberian diskon secara terus menerus dikhawatirkan justru akan saling mematikan aplikator.

Dia juga menambahkan, Kemenhub akan bersikap tegas atas aturan tersebut. Budi menegaskan, pihaknya akan melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) jika ada perusahaan yang melanggar surat edaran tersebut.

Hal ini sekaligus meluruskan kabar yang menyebutkan jika Kemenhub meniadakan diskon tarif ojek online. Bukan ditiadakan, tapi dibatasi.

Seperti diketahui, batasan tarif ojek online sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Aturan ini mengatur ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×