kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bank Dunia Sebut Penduduk Miskin Indonesia Capai 194,4 Juta Orang


Senin, 09 Juni 2025 / 17:34 WIB
Bank Dunia Sebut Penduduk Miskin Indonesia Capai 194,4 Juta Orang
ILUSTRASI. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/28/01/2019. Jumlah penduduk miskin di Indonesia melonjak signifikan menjadi 194,4 juta jiwa atau setara 68,91% dari total populasi Indonesia versi Bank Dunia.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Jumlah penduduk miskin di Indonesia melonjak signifikan menjadi 194,4 juta jiwa atau setara 68,91% dari total populasi Indonesia, usai Bank Dunia mengubah metode penghitungan garis kemiskinan dari standar purchasing power parity (PPP) 2017 ke PPP 2021.

Perubahan ini tertuang dalam laporan June 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform yang dirilis Bank Dunia. Dalam pembaruan tersebut, garis kemiskinan internasional bagi kategori negara berpendapatan menengah mencakup Indonesia, naik dari US $6,85 menjadi US$ 8,30 per orang per hari.

Sementara itu, Bank Dunia juga menaikkan garis kemiskinan internasional untuk negara berpendapatan rendah dari US$2,15 menjadi US$3 per hari, serta untuk negara berpendapatan menengah bawah dari US$3,65 menjadi US$4,20 per hari.

Baca Juga: Kemiskinan Kota Naik, INDEF Sarankan Pemerintah Bentuk Koperasi Digital Perkotaan

“Revisi PPP mencerminkan data terbaru mengenai garis kemiskinan nasional yang menunjukkan kenaikan lebih tinggi dibandingkan perubahan harga semata, terutama untuk garis kemiskinan internasional (kemiskinan ekstrem) serta garis kemiskinan negara berpendapatan menengah atas,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Senin (9/6).

Dua dari Tiga Warga Indonesia Tergolong Miskin

Dengan mengitung total populasi Indonesia yang tercatat 285,1 juta jiwa menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 Badan Pusat Statistik (BPS), maka artinya hampir dua dari tiga orang Indonesia kini masuk kategori miskin berdasarkan standar baru Bank Dunia.

Sebelumnya, dalam laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2025 yang masih menggunakan PPP 2017, persentase penduduk miskin Indonesia tercatat sebesar 60,3% dari total populasi.

Namun demikian, data Bank Dunia ini berbeda jauh dari perhitungan kemiskinan versi nasional. Menurut BPS, jumlah penduduk miskin Indonesia per September 2024 hanya mencapai 24,06 juta jiwa atau 8,57% dari total populasi.

Perbedaan ini terjadi karena metodologi yang digunakan masing-masing lembaga berbeda. BPS menggunakan pendekatan kebutuhan dasar dalam menentukan garis kemiskinan nasional, yang mempertimbangkan pengeluaran minimal untuk kebutuhan makanan (2.100 kilokalori per orang per hari) serta kebutuhan non-makanan seperti perumahan dan listrik.

Berdasarkan penghitungan BPS, ambang batas garis kemiskinan nasional berada di angka Rp595.243 per orang per bulan, atau sekitar Rp2,8 juta per rumah tangga miskin dengan rata-rata 4,71 anggota keluarga.

Sementara itu, Bank Dunia menggunakan pendekatan perbandingan daya beli (purchasing power parity) yang memungkinkan perbandingan tingkat kemiskinan antarnegara dengan tingkat biaya hidup yang berbeda-beda.

Dengan adopsi PPP 2021, wajah kemiskinan Indonesia di level global berubah drastis. Secara statistik internasional, jumlah penduduk miskin Indonesia melonjak, meski secara nasional jumlah tersebut relatif kecil. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjelaskan perbedaan data dan kebijakan pengentasan kemiskinan yang efektif.

Baca Juga: INDEF Sebut Tingkat Kemiskinan di Indonesia Gampang Terguncang Tekanan Global

Selanjutnya: Dorong Pengembangan SDM, Monash University Indonesia Gelar HR Gathering 2025

Menarik Dibaca: 4 Rekomendasi Bra untuk Payudara Besar, Nyaman dan Anti Kendur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×