kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemhbub akan lapor aplikasi ojek online ke KPPU bila terapkan promo di bawah tarif


Jumat, 05 Juli 2019 / 13:29 WIB
Kemhbub akan lapor aplikasi ojek online ke KPPU bila terapkan promo di bawah tarif


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) meminta perusahaan aplikator ojek online untuk tidak menerapkan diskon atau tarif promo di bawah tarif batas bawah yang telah ditentukan. Permintaan tersebut telah dipertegas dengan mengirimkan surat edaran kepada dua perusahaan aplikator ojek online.

Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah tidak melarang kedua aplikator itu untuk melakukan diskon atau promo. "Tapi kami harap kedua aplikator itu tidak menerapkan diskon atau promo tarif di bawah tarif batas bawah," ucap dia, Jumat (5/7).

Budi mengatakan, jika salah satu atau kedua aplikator ojek online menerapkan tarif promo di bawah tarif batas bawah berarti terdapat indikasi adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat.

Jika sampai seperti itu, Kemhub akan membuat surat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dugaan persaingan usaha tidak sehat. Atau, KPPU bisa juga langsung menyelidiki dugaan adanya persaingan usaha tidak sehat tersebut. "Nanti KPPU yang akan melaksanakan pengawasan," ungkap dia.

Kemhub juga mengimbau kedua aplikator untuk tidak menerapkan diskon atau tarif promo dalam jangka waktu lama. Selain itu, Kemhub menyebutkan kebijakan yang mengatur sepeda motor sebagai angkutan masyarakat (ojek online) telah diberlakukan lagi di 41 kabupaten/kota.

"Mulai 1 Juli kemarin kita sudah memberlakukan lagi keputusan menteri nomor 348 tahun 2019 dan peraturan menteri nomor 12 tahun 2019 menyangkut masalah sepeda motor sebagai angkutan masyarakat di 41 kota," katanya.

Pemberlakuan terhadap 41 kabupaten/kota itu tersebar di 3 zona. Zona 1 antara lain Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Palembang. Zona 2 antara lain, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona 3 antara lain, Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Kupang, Manado, Gorontalo, Jayapura.

Kemhub juga mengatakan, aturan ini dilakukan secara bertahap agar regulasi yang ada dapat berjalan dengan baik. Setelah pemberlakuan itu, Kemhub akan melihat apakah regulasi itu telah dijalankan oleh kedua aplikator ojek online.

"Kita harapkan dalam satu bulan kita sudah mendapatkan kesimpulan tingkat kepatuhannya bagaimana dan sekaligus kita bersama Balitbang akan melakukan survei bagaimana respon pasarnya, dari sisi masyarakat termasuk pengemudinya," ucap dia.

Disamping itu, Budi berharap pemberlakuan peraturan menteri perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang taksi online dapat berjalan dengan baik setelah resmi diterapkan Juni 2019. Pasalnya, dalam menyusun aturan itu, semua pihak dilibatkan agar akomodatif terhadap pihak-pihak terkait dalam kebijakan tersebut.

"PM 118 ini kita buat akomodatif baik dari sisi institusi atau keterlibatan asosiasi yang membuat termasuk dalam pasal-pasalnya sangat akomodatif terhadap ekspektasi pengemudi dan mengakomodir juga aplikator," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×