Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
Nantinya, hasil pendataan sasaran keluarga miskin tersebut akan divalidasi dan difinalisasi melaluiĀ musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil.
Setelah dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, Kepala Desa pun akan melaporkan dokumen tersebut kepada Bupati/Walikota melalui camat dan dapat dilaksanakan kegiatan-kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lamabatnya 5 hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Abdul memastikan, dana desa ini diberikan langsung oleh kepala desa ke penerima yang berhak dan disalurkan dengan metode non tunai (cash less). "Semaksimal mungkin dilakukan secara cash less untuk menghindari fitnah," katanya.
Dia melanjutkan, terdapat metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana desa. Untuk desa yang menerima dana desa kurang dari Rp 800 juta, maka mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal 25% dari jumlah dana desa.
Baca Juga: Dampak corona bisa mengerek tingkat kemiskinan ke level dua digit
Selanjutnya, desa yang menerima Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 30% dari jumlah dana desa. Lalu, desa yang menerima dana desa lebih dari 1,2 miiliar mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 35% dari jumlah dana desa.
Sementara, desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News