Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Tokopedia dan Tiktok Shop buka suara terkait rencana pemerintah yang akan menunjuk platform marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pelaku usaha.
Keduanya menyatakan dukungannya kepada pemerintah dalam pengembangan sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi seluruh stakeholder.,
Namun, Tokopedia dan TikTok Shop menekankan pentingnya waktu persiapan dan edukasi menyeluruh sebelum kebijakan diterapkan.
"Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek," ujar Juru Bicara Tokopedia dan TikTok Shop kepada Kontan.co.id yang tidak disebutkan namanya, Jumat (4/7).
Baca Juga: Marketplace Akan Potong Pajak Berdasarkan Surat Pernyataan Pedagang Online
Hal ini mencakup kesiapan teknis platform dan kapasitas para penjual terutama pelaku UMKM, untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut.
Keduanya juga mendorong upaya edukasi dan sosialisasi yang luas agar seluruh pihak memahami persyaratan yang berlaku.
Hal ini penting untuk menjaga pengalaman pengguna, mendukung pertumbuhan UMKM, serta berkontribusi positif terhadap perkembangan ekonomi digital Indonesia.
"Kami terus menjalin kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kesiapan teknis, serta memfasilitasi edukasi dan komunikasi kepada jutaan penjual di platform kami," katanya.
Sebelumya, DJP menegaskan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi barang oleh pedagang online bukan merupakan bentuk pengenaan pajak baru. Melainkan pergesaran mekanisme administrasi pajak yang lebih efisien.
Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.
Adapun, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap tidak dipungut pajak.
Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: DJP Akui Transaksi Toko Online Tembus Rp 450 Triliun, Tapi Setoran Pajaknya Rendah
Selanjutnya: Rupiah Jisdor Menguat 0,03% ke Rp 16.204 per Dolar AS pada Jumat (4/7)
Menarik Dibaca: Manulife Indonesia dan Bank DBS Indonesia Luncurkan Manulife PRIME
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News