CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kemendes PDTT izinkan dana desa digunakan untuk bantuan langsung tunai


Selasa, 14 April 2020 / 20:05 WIB
Kemendes PDTT izinkan dana desa digunakan untuk bantuan langsung tunai
ILUSTRASI. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengizinkan dana desa digunakan sebagai bantuan langsung tunai (BLT).

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Baca Juga: Cegah corona (covid-19), desa diminta membuat pos jaga 24 jam

"Isi dari Permendes ini adalah, pertama bahwa dana desa itu bisa digunakan untuk bantuan dana desa atau BLT dana desa atau bantuan sosial tunai dana desa, istilahnya macam-macam tetapi intinya untuk bantuan langsung tunai dana desa," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam video conference, Selasa (14/4).

Meski begitu dalam aturan ini pun disebutkan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT-Dana Desa ini adalah keluarga miskin di desa, yakni yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

"Jadi semangat penggunaan dana desa untuk BLT ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa," terang Abdul.

BLT-Dana Desa ini akan disalurkan selama 3 bulan, sejak April 2020 dengan besarannya sebesar Rp 600.000 per bulan per keluarga. Sehingga setiap keluarga mendapatkan Rp 1,8 juta selama 3 bulan. Untuk pendataan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT dana desa ini dilakukan secara terfokus mulai dari RT, RW dan Desa, yang dijalankan oleh relawan desa Covid-19.

Baca Juga: Kemendes instruksikan seluruh desa membuat tempat isolasi khusus corona\

Nantinya, hasil pendataan sasaran keluarga miskin tersebut akan divalidasi dan difinalisasi melalui  musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil.

Setelah dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, Kepala Desa pun akan melaporkan dokumen tersebut kepada Bupati/Walikota melalui camat dan dapat dilaksanakan kegiatan-kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lamabatnya 5 hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

Abdul memastikan, dana desa ini diberikan langsung oleh kepala desa ke penerima yang berhak dan disalurkan dengan metode non tunai (cash less). "Semaksimal mungkin dilakukan secara cash less untuk menghindari fitnah," katanya.

Dia melanjutkan, terdapat metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana desa. Untuk desa yang menerima dana desa kurang dari Rp 800 juta, maka mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal 25% dari jumlah dana desa.

Baca Juga: Dampak corona bisa mengerek tingkat kemiskinan ke level dua digit

Selanjutnya, desa yang menerima Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 30% dari jumlah dana desa. Lalu, desa yang menerima dana desa lebih dari 1,2 miiliar mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 35% dari jumlah dana desa.

Sementara, desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×