Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 akan mempertimbangkan surat pernyataan dari wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan bahwa pelaku usaha yang memiliki dua usaha, yakni online sekaligus offline wajib menghitung total omzet secara kumulatif.
Jika omzetnya dalam satu tahun tidak melebihi Rp 500 juta, mereka dapat menyapaikan surat pernyataan bebas pajak kepada pihak marketplace.
"Dia kan ngitung omzetnya baik dari online maupun offline. Sudah sampai Rp 500 juta atau nggak? Nah ketika dia sudah ngitung yang online maupun offline ternyata lebih dari Rp 500 juta atau kurang dari Rp 500 juta, dia bikin surat pernyataan. Itu yang nanti menjadi dasar bagi marketplace untuk memotong atau nggak," ujar Rosmauli di salah satu talkshow, dikutip Jumat (4/7).
Baca Juga: DJP Akui Transaksi Toko Online Tembus Rp 450 Triliun, Tapi Setoran Pajaknya Rendah
Dengan mekanisme ini, ia memastikan bahwa tidak akan terjadi pemajakan berganda.
Rosmauli menambahkan bahwa PPh 22 yang nantinya dipotong oleh marketplace tetap bisa menjadi kredit pajak bagi pelaku usaha.
Sebelumya, DJP menegaskan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi barang oleh pedagang online bukan merupakan bentuk pengenaan pajak baru. Melainkan pergesaran mekanisme administrasi pajak yang lebih efisien.
Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.
Adapun, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap tidak dipungut pajak.
Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Pedagang Online Harus Tunjukkan Dokumen Ini
Selanjutnya: Kembangkan BioCNG, PT KIS Dapat Pendanaan dari Swiss senilai Rp 377 Miliar
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Dua Mingguan Periode 3-16 Juli 2025, Edamame-Bakso Ayam Diskon 10%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News