Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad P. Bolombo, berharap program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dapat mendorong percepatan penyelesaian batas desa di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan bahwa kejelasan batas desa merupakan fondasi penting bagi pembangunan di tingkat desa, daerah, hingga nasional.
“Jangan anggap sepele soal batas desa. Jika batas desa bermasalah atau tidak tegas, dampaknya akan menjalar ke tingkat kabupaten/kota hingga provinsi,” ujarnya dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis ILASPP Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Hotel Mercure, Jakarta.
Kegiatan yang diselenggarakan Ditjen Bina Pemdes tersebut berlangsung selama empat hari, mulai Kamis (20/11/2025) hingga Minggu (23/11/2025).
Baca Juga: SiLPA Masih Tebal, Indef Nilai Pembiayaan Utang Tak Akan Digenjot Hingga Maksimal
Pentingnya Kepastian Batas Desa
La Ode menjelaskan bahwa batas desa menjadi dasar perencanaan pembangunan desa, tertib administrasi kependudukan, serta kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa, daerah, dan masyarakat.
Selain itu, batas yang tegas berperan penting dalam mencegah potensi konflik wilayah serta memperlancar penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
“Ada desa yang berbatasan dengan desa lain, dengan kecamatan, kabupaten, bahkan ada yang langsung berbatasan dengan negara,” jelasnya.
Baca Juga: SPT 2025 Lewat Coretax, DJP Minta WP Segera Aktivasi Akun
Target Penyelesaian Hingga 2029
Melalui program ILASPP, Ditjen Bina Pemdes menargetkan penyelesaian batas di 5.000 desa hingga tahun 2029, bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN.
Output program ini berupa rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa yang akan menambah jumlah desa dengan batas definitif.
Saat ini, baru 10.909 desa atau sekitar 14,4% dari total 75.266 desa yang telah memiliki peraturan kepala daerah (perkada) tentang batas desa.
Baca Juga: BI Perluas Operasi Moneter Yuan & Yen, Ini Peluang dan Risiko bagi Rupiah
Masuk ke RPJMD
Dalam kesempatan tersebut, La Ode juga menegaskan bahwa Kemendagri telah meminta pemerintah daerah memasukkan program penegasan batas desa ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kalau batas desanya tidak jelas, pembangunan daerahnya tidak akan linear,” ujarnya.
Kemendagri pun telah menerbitkan aturan terkait pendanaan untuk mendukung pelaksanaan penegasan batas desa di berbagai daerah.
Selanjutnya: B50 Siap Diuji Desember 2025, Industri Tambang dan Ahli Mesin Wanti-Wanti Hal Ini
Menarik Dibaca: Cara Mengaktifkan Fitur Facebook Pro, Ikuti Langkah Demi Langkah Berikut Ini Ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













