kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.122.000   -13.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.902   8,00   0,05%
  • IDX 7.940   -77,07   -0,96%
  • KOMPAS100 1.111   -13,95   -1,24%
  • LQ45 806   -6,90   -0,85%
  • ISSI 283   -3,09   -1,08%
  • IDX30 427   -2,07   -0,48%
  • IDXHIDIV20 519   1,40   0,27%
  • IDX80 125   -1,34   -1,06%
  • IDXV30 141   0,27   0,19%
  • IDXQ30 137   -0,41   -0,30%

Jelang Lebaran 2026, Pemerintah Luncurkan Bonus Hari Raya untuk Ojol


Selasa, 03 Maret 2026 / 17:17 WIB
Jelang Lebaran 2026, Pemerintah Luncurkan Bonus Hari Raya untuk Ojol


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menggulirkan paket stimulus ekonomi Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 pada Selasa (3/3/2026). 

Salah satunya adalah bonus hari raya (BHR) yang diberikan kepada para pengemudi ojek online (ojol). 

BHR merupakan program yang disiapkan pemerintah dan bekerja sama dengan pihak aplikator seperti Goto, Grab, Maxim, dan inDrive. 

Dana sekitar Rp 220 miliar disepakati untuk disalurkan menjadi BHR bagi 850.000 mitra pengemudi ojol.

Baca Juga: Harga Minyak Naik, Prasasti: Tekanan BBM dan Subsidi Kian Berat

"Penyaluran didorong lebih cepat, yaitu antara H-14 sampai H-7 Idul Fitri," ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Selasa (3/3/2026).

Sebagai pelengkap, pemerintah turut menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga. 

Diskon transportasi dengan nilai subsidi Rp 911,16 miliar juga disiapkan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama periode mudik. 

"WFA (work from anywhere), berlaku untuk ASN dan pekerja swasta pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 agar mobilitas lebih fleksibel,” ujar Teddy.

Ingatkan Perusahaan untuk Bayar THR 

Di samping itu, Teddy juga mengingatkan semua perusahaan untuk menjalankan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. 

Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, ia mengingatkan adanya sanksi administratif dan denda bagi perusahaan tersebut. 

"Perusahaan yang melanggar akan kena sanksi administratif plus denda 5 persen. (Penerima) 26,5 juta pekerja (Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah), (total) Rp 124 triliun," ujar Teddy. 

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan bahwa THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN akan diberikan secara penuh.

Pencairan THR bagi ASN dan pensiunan ASN akan dilaksanakan secara bertahap mulai 26 Februari 2026. 

"Sudah mulai cair secara bertahap sejak 26 Februari 2026. THR berbeda dengan gaji ke-13 yang baru cair paling cepat Juni nanti," ujar Teddy.

Baca Juga: Gejolak di Timur Tengah Bikin Investor Risk-Off, Pasar Keuangan Indonesia Tertekan

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/03/16543251/jelang-lebaran-2026-pemerintah-luncurkan-bonus-hari-raya-untuk-ojol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×