CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Kemendagri Minta Daerah Percepat Penegasan Batas Desa


Jumat, 21 November 2025 / 22:06 WIB
Kemendagri Minta Daerah Percepat Penegasan Batas Desa
ILUSTRASI. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) mempercepat proses penegasan batas desa, terutama bagi desa-desa yang tidak berada dalam sengketa administrasi.

Imbauan tersebut disampaikan Tomsi saat membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga: KAI Hadirkan Diskon Tiket 30% untuk 182 KA Selama Nataru 2025/2026

Acara digelar oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri dan dihadiri perwakilan pemda provinsi serta kabupaten/kota.

“Kami mengharapkan betul-betul ada upaya percepatan, bahkan over achievement, untuk penegasan batas desa. Paling tidak yang tidak bersengketa dipercepat administrasinya,” kata Tomsi dalam keterangannya.

Minimalkan Konflik dan Pengaruhi Akses Pendanaan

Tomsi menekankan pentingnya penegasan batas desa karena persoalan batas selama ini kerap memicu konflik fisik di masyarakat. Dengan batas desa yang jelas, potensi sengketa dapat diminimalkan.

Selain itu, batas desa berdampak langsung pada besaran dana desa, penyaluran program CSR, hingga pengelolaan sumber daya yang dimiliki masing-masing wilayah.

Baca Juga: KPPU Menyoroti Tiga Area Risiko Pelanggaran dalam Praktik Usaha

“Oleh karena itu, ini menjadi kewajiban kita untuk bisa melampaui target,” ujarnya.

Dalam sambutan tertulisnya, Tomsi menjelaskan bahwa desa secara definisi merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah.

Karena itu, desa harus memiliki batas yang definitif untuk memberikan kepastian hukum.

Sejalan Amanat Perpres Kebijakan Satu Peta

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden telah memerintahkan percepatan penyelesaian batas desa melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres 9 Tahun 2016 mengenai percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada skala 1:50.000.

“Perpres tersebut mengamanatkan Kemendagri sebagai wali data peta batas wilayah administrasi desa,” kata Tomsi.

Baca Juga: Estonia Perkuat Kerja Sama Maritim dan Keamanan Siber dengan Indonesia pada 2026

Hingga akhir September 2025, baru 10.909 desa atau 14,4% dari 75.266 desa yang melaporkan penegasan batasnya kepada Kemendagri.

Namun, Tomsi menyebut masih banyak pemda yang belum menyampaikan laporan resmi beserta data pendukung, seperti:

  • Peraturan bupati/wali kota tentang peta batas desa
  • Data digital peta batas desa
  • Berita acara dan bukti verifikasi teknis batas desa

Baca Juga: Indonesia Kirim 996 Atlet ke SEA Games 2025, Jadi Kontingen Terbesar ke-4

Sejauh ini, baru 22 kabupaten yang telah menyelesaikan penegasan batas desa secara penuh, yakni:

Batu Bara, Siak, Way Kanan, Bangka Tengah, Bangka Barat, Natuna, Bantul, Bandung, Cirebon, Sumedang, Indramayu, Bekasi, Banjar, Purbalingga, Sukoharjo, Kayong Utara, Barito Kuala, Tana Tidung, Pulau Morotai, Taliabu, Memberamo Raya, dan Pegunungan Arfak.

Selanjutnya: Kampus UMKM Shopee Sudah Latih Jutaan Pelaku Usaha, Jangkau 514 Kabupaten/Kota

Menarik Dibaca: Jadwal Australian Open 2025 Semifinal: 7 Wakil Indonesia Berlaga, Segel 1 Tiket Final

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×