CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Ditjen Bina Pemdes Targetkan Penyelesaian Batas Desa di 5.000 Desa hingga 2029


Jumat, 21 November 2025 / 22:41 WIB
Ditjen Bina Pemdes Targetkan Penyelesaian Batas Desa di 5.000 Desa hingga 2029
ILUSTRASI. Dirjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri Laode Ahmad P Bolombo


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan penyelesaian batas desa di 5.000 desa hingga tahun 2029.

Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dirjen Bina Pemdes, Laode Ahmad P. Bolombo, menjelaskan bahwa program tersebut akan menghasilkan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) batas desa sebagai output utama.

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Strategi P4GN Menangkis Bahaya Narkoba

Keberadaan ranperkada ini diharapkan menambah jumlah desa yang memiliki batas wilayah secara definitif.

Saat ini, baru 10.909 desa atau sekitar 14,4% dari total 75.266 desa di Indonesia yang telah memiliki peraturan kepala daerah tentang batas desa.

“Kemendagri mengharapkan komitmen dan dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penegasan batas desa,” ujar Laode dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, Jumat (21/11/2025).

Acara yang diselenggarakan Ditjen Bina Pemdes tersebut dihadiri perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Program ILASPP dirancang untuk mendukung pemerintah daerah dalam mempercepat penegasan batas desa.

Baca Juga: Kemendagri Minta Daerah Percepat Penegasan Batas Desa

Laode menegaskan bahwa penegasan batas desa merupakan fondasi penting bagi pembangunan desa, baik dari sisi perencanaan maupun administrasi.

Batas desa menjadi dasar tertib administrasi kependudukan, memberikan kepastian kepemilikan aset pemerintah desa maupun masyarakat, serta menjadi instrumen untuk meminimalkan potensi konflik batas wilayah.

“Penegasan batas desa juga mempercepat penyelesaian batas administrasi kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi,” tambahnya.

Dalam paparan tertulisnya, Laode menjelaskan bahwa program ILASPP akan diprioritaskan bagi daerah yang belum atau masih minim melaksanakan penegasan batas desa, memiliki peta dasar dari Badan Informasi Geospasial (BIG), minim konflik batas, bukan wilayah tanah ulayat, serta memiliki aksesibilitas yang mudah dijangkau.

“Daerah yang batas wilayahnya telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri atau telah mencapai kesepakatan juga menjadi prioritas,” ujarnya.

Selanjutnya: IHSG Terkoreksi Disertai Net Sell Asing, Cek Saham yang Banyak Dijual di Akhir Pekan

Menarik Dibaca: Jadwal Australian Open 2025 Semifinal: 7 Wakil Indonesia Berlaga, Segel 1 Tiket Final

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×