kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Kemendag: Persoalan sertifikasi halal jadi hambatan ekspor ke negara-negara OKI


Senin, 02 September 2019 / 17:05 WIB
Kemendag: Persoalan sertifikasi halal jadi hambatan ekspor ke negara-negara OKI
ILUSTRASI. Sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah sertifikasi produk halal masih menghambat ekspor Indonesia ke negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Negara yang tegabung dalam OKI masih memiliki standar halal yang berbeda.

Oleh karena itu menjadi hambatan non tarif bagi produk Indonesia. "Isu perdagangan produk halal adalah perbedaan status halal antara negara satu dengan lainnya," ujar Staf Ahli Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bidang Hubungan Internasional Arlinda saat membuka workshop OKI, Senin (2/9).

Baca Juga: Harga Ayam Berpotensi Pulih, Saham Poultry Bisa Dilirik Lagi

Sebelumnya OKI juga telah memiliki standar untuk produk halal yang diatur oleh badan bernama SMIIC. Namun, dari 57 negara OKI belum seluruhnya menerima standar SMIIC.

Oleh karena itu,  Indonesia juga masih melakukan kerja sama bilateral terkait penyamaan standar tersebut. Hal itu dilakukan dengan sejumlah negara. "Cara diakui negara lain dengan melakukan kerja sama dengan negara tersebut," terang Arlinda.

Indonesia juga tengah mendaftarkan sertifikasi halalnya ke sejumlah negara. Meski pun saat ini terdapat sejumlah produk yang masa berlakunya telah habis.

Hal itu disebabkan masih belum selesainya pengaturan halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Peraturan Pemerintah (PP) JPH sebelumnya telah ditandatangani. Beleid tersebut mengukuhkan tugas sertifikasi halal pada BPJPH.

Baca Juga: L'Oréal tak sekadar berkompetisi di pasar kosmetik halal

Kepala BPJPH, Sukoso bilang perlu ada perjanjian untuk memastikan keberterimaan sertifikasi halal. Sertifikasi halal akan mendorong perdagangan. "Harus saling ada pengakuan atau keberterimaan berdasarkan perjanjian," jelas Sukoso.

Sukoso pun menkankan BPJPH merupakan representasi pemerintah dalam sertifikasi produk halal. Hal itu berdasarkan Undang Undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang JPH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×