kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.890   8,00   0,04%
  • IDX 6.302   -72,08   -1,13%
  • KOMPAS100 823   -12,50   -1,50%
  • LQ45 627   -6,68   -1,05%
  • ISSI 217   -3,15   -1,43%
  • IDX30 351   -3,41   -0,96%
  • IDXHIDIV20 427   -2,06   -0,48%
  • IDX80 94   -1,35   -1,41%
  • IDXV30 117   -1,05   -0,89%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,56%

Kemendag: Persoalan sertifikasi halal jadi hambatan ekspor ke negara-negara OKI


Senin, 02 September 2019 / 17:05 WIB
ILUSTRASI. Sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah sertifikasi produk halal masih menghambat ekspor Indonesia ke negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Negara yang tegabung dalam OKI masih memiliki standar halal yang berbeda.

Oleh karena itu menjadi hambatan non tarif bagi produk Indonesia. "Isu perdagangan produk halal adalah perbedaan status halal antara negara satu dengan lainnya," ujar Staf Ahli Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bidang Hubungan Internasional Arlinda saat membuka workshop OKI, Senin (2/9).

Baca Juga: Harga Ayam Berpotensi Pulih, Saham Poultry Bisa Dilirik Lagi

Sebelumnya OKI juga telah memiliki standar untuk produk halal yang diatur oleh badan bernama SMIIC. Namun, dari 57 negara OKI belum seluruhnya menerima standar SMIIC.

Oleh karena itu,  Indonesia juga masih melakukan kerja sama bilateral terkait penyamaan standar tersebut. Hal itu dilakukan dengan sejumlah negara. "Cara diakui negara lain dengan melakukan kerja sama dengan negara tersebut," terang Arlinda.

Indonesia juga tengah mendaftarkan sertifikasi halalnya ke sejumlah negara. Meski pun saat ini terdapat sejumlah produk yang masa berlakunya telah habis.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×