kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Kemendag: Persoalan sertifikasi halal jadi hambatan ekspor ke negara-negara OKI


Senin, 02 September 2019 / 17:05 WIB
Kemendag: Persoalan sertifikasi halal jadi hambatan ekspor ke negara-negara OKI
ILUSTRASI. Sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah sertifikasi produk halal masih menghambat ekspor Indonesia ke negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Negara yang tegabung dalam OKI masih memiliki standar halal yang berbeda.

Oleh karena itu menjadi hambatan non tarif bagi produk Indonesia. "Isu perdagangan produk halal adalah perbedaan status halal antara negara satu dengan lainnya," ujar Staf Ahli Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bidang Hubungan Internasional Arlinda saat membuka workshop OKI, Senin (2/9).

Baca Juga: Harga Ayam Berpotensi Pulih, Saham Poultry Bisa Dilirik Lagi

Sebelumnya OKI juga telah memiliki standar untuk produk halal yang diatur oleh badan bernama SMIIC. Namun, dari 57 negara OKI belum seluruhnya menerima standar SMIIC.

Oleh karena itu,  Indonesia juga masih melakukan kerja sama bilateral terkait penyamaan standar tersebut. Hal itu dilakukan dengan sejumlah negara. "Cara diakui negara lain dengan melakukan kerja sama dengan negara tersebut," terang Arlinda.

Indonesia juga tengah mendaftarkan sertifikasi halalnya ke sejumlah negara. Meski pun saat ini terdapat sejumlah produk yang masa berlakunya telah habis.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×