Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Hal itu disebabkan masih belum selesainya pengaturan halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Peraturan Pemerintah (PP) JPH sebelumnya telah ditandatangani. Beleid tersebut mengukuhkan tugas sertifikasi halal pada BPJPH.
Baca Juga: L'Oréal tak sekadar berkompetisi di pasar kosmetik halal
Kepala BPJPH, Sukoso bilang perlu ada perjanjian untuk memastikan keberterimaan sertifikasi halal. Sertifikasi halal akan mendorong perdagangan. "Harus saling ada pengakuan atau keberterimaan berdasarkan perjanjian," jelas Sukoso.
Sukoso pun menkankan BPJPH merupakan representasi pemerintah dalam sertifikasi produk halal. Hal itu berdasarkan Undang Undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang JPH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News