Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (kemendag) kembali mengubah harga acuan pembelian dan penjualan beberapa komoditas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020 tentang Harga Acuan Penjualan di tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Dalam aturan yang baru ini, terjadi perubahan harga acuan untuk komoditas daging ayam ras serta telur ayam ras.
Baca Juga: Harga jatuh, Kementan janji lakukan afkir dini induk ayam usia di atas 55 minggu
Aturan tersebut menetapkan harga batas bawah pembelian daging ayam ras dan telur ayam ras di tingkat peternak menjadi Rp 19.000 dan harga batas atas pembelian di peternak Rp 21.000 per kg.
Harga ini berubah dari harga acuan sebelumnya, dimana harga batas bawah daging ayam ras dan telur ayam ras di tingkat peternak Rp 18.000 per kg, dan harga batas bawah Rp 20.000 per kg.
Dengan perubahan harga acuan pembelian, harga acuan penjualan daging ayam ras di tingkat konsumen juga meningkat menjadi Rp 35.000 per kg dari sebelumnya Rp 34.000 per kg. Sementara, harga acuan penjualan telur ayam ras di tingkat konsumen Rp 24.000 per kg dari sebelumnya Rp 23.000 per kg.
Baca Juga: Harga ayam masih jatuh, Pinsar Indonesia desak pemerintah lakukan afkir dini
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan, perubahan harga acuan tersebut dilakukan berdasarkan berbagai masukan dari Kementerian/Lembaga terkait serta pelaku usaha.
"Perubahan harga acuan yang ditetapkan pemerintah saat ini telah dilakukan dengan memperhitungkan seluruh komponen pembentuk harga yang melibatkan Kementerian/Lembaga terkait terutama bersama para pelaku usaha," ujar Suhanto kepada Kontan, Kamis (13/2).
Tak hanya soal harga acuan daging dan telur ayam ras, pemerintah juga mengatur harga acuan untuk bibit day old chick (DOC) ayam ras pedaging (broiler), bibit DOC petelur (layer) hinga bibit pulet atau ayam remaja 20 minggu. Sebelumnya harga acuan tersebut tak diatur dalam Permendag 96/2018.
Harga batas bawah penjualan bibit DOC broiler di tingkat peternak ditetapkan sebesar Rp 5.000 per ekor, dan harga batas atas penjualannya sebesar Rp 6.000 per ekor. Sementara, harga batas bawah dan batas atas bibit DOC layer sebesar Rp 8.000 dan Rp 10.000 per ekor. Lalu, harga penjualan bibit pulet ke pengguna sebesar Rp 90.000 per ekor.
Baca Juga: Ada Penghuni Baru Indeks LQ45 dan IDX30, Begini Saran Analis
Suhanto menerangkan, adanya penetapan harga acuan untuk DOC dan ayam remaja dikarenakan masukan dari pelaku usaha perunggasan, khususnya peternak rakyat dan mandiri.
Mereka berpendapat, harga DOC dan ayam remaja tersebut merupakan salah satu komponen utama pembentuk harga daging dan telur ayam ras. Sementara, harga DOC dan ayam remaja sering mengalami perubahan dan cenderung tinggi.
"Hal ini dapat mengganggu kontinuitas produksi yang berdampak pada stabilitas harga dan ketersediaan pasokan daging ayam ras dan telur ayam ras," tutur Suhanto.
Baca Juga: Pasar saham China dan Hong Kong tersungkur karena sengatan virus corona
Suhanto menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir permintaan DOC meningkat akibat banyak pelaku usaha baru dengan modal dan skala usaha besar yang bergabung dalam usaha budidaya ayam ras, meski pertumbuhan permintaan dari masyarakat tak terlalu tinggi.
Inilah yang menyebabkan pasokan DOC berkurang dan harga DOC bagi peternak rakyat/mandiri turut meningkat pula. Suhanto berharap, bila terdapat kepastian harga DOC dan ayam remaja, maka terdapat kepastian berusaha bagi peternak dan biaya produksi yang stabil pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News