Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Tak hanya soal harga acuan daging dan telur ayam ras, pemerintah juga mengatur harga acuan untuk bibit day old chick (DOC) ayam ras pedaging (broiler), bibit DOC petelur (layer) hinga bibit pulet atau ayam remaja 20 minggu. Sebelumnya harga acuan tersebut tak diatur dalam Permendag 96/2018.
Harga batas bawah penjualan bibit DOC broiler di tingkat peternak ditetapkan sebesar Rp 5.000 per ekor, dan harga batas atas penjualannya sebesar Rp 6.000 per ekor. Sementara, harga batas bawah dan batas atas bibit DOC layer sebesar Rp 8.000 dan Rp 10.000 per ekor. Lalu, harga penjualan bibit pulet ke pengguna sebesar Rp 90.000 per ekor.
Baca Juga: Ada Penghuni Baru Indeks LQ45 dan IDX30, Begini Saran Analis
Suhanto menerangkan, adanya penetapan harga acuan untuk DOC dan ayam remaja dikarenakan masukan dari pelaku usaha perunggasan, khususnya peternak rakyat dan mandiri.
Mereka berpendapat, harga DOC dan ayam remaja tersebut merupakan salah satu komponen utama pembentuk harga daging dan telur ayam ras. Sementara, harga DOC dan ayam remaja sering mengalami perubahan dan cenderung tinggi.
"Hal ini dapat mengganggu kontinuitas produksi yang berdampak pada stabilitas harga dan ketersediaan pasokan daging ayam ras dan telur ayam ras," tutur Suhanto.
Baca Juga: Pasar saham China dan Hong Kong tersungkur karena sengatan virus corona
Suhanto menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir permintaan DOC meningkat akibat banyak pelaku usaha baru dengan modal dan skala usaha besar yang bergabung dalam usaha budidaya ayam ras, meski pertumbuhan permintaan dari masyarakat tak terlalu tinggi.
Inilah yang menyebabkan pasokan DOC berkurang dan harga DOC bagi peternak rakyat/mandiri turut meningkat pula. Suhanto berharap, bila terdapat kepastian harga DOC dan ayam remaja, maka terdapat kepastian berusaha bagi peternak dan biaya produksi yang stabil pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News