Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Haji dan Umrah menindaklanjuti sejumlah aduan masyarakat terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan memanggil pihak-pihak terkait pada periode 12–15 Januari 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman atas laporan yang masuk dari masyarakat.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan komprehensif sebelum menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap aduan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius dan terukur. Klarifikasi menjadi penting agar penanganan dilakukan secara adil, proporsional, dan berbasis fakta,” ujar Harun dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Pada pekan kedua Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah menangani sejumlah aduan dengan melibatkan pelapor dan pihak terlapor.
Baca Juga: Wamenhaj: Integritas Petugas Jadi Penentu Sejarah Baru Haji Indonesia
Secara umum, aduan yang diterima mencakup persoalan penetapan dan administrasi penyelenggaraan haji, gagalnya keberangkatan jemaah haji khusus dan umrah, tidak terpenuhinya layanan perjalanan umrah setelah pelunasan biaya, serta permohonan penyelesaian administratif terkait haji khusus.
Sejumlah pihak yang dipanggil dalam proses tersebut berasal dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.
Harun menegaskan, pemanggilan ini merupakan bagian dari kehadiran negara untuk memastikan hak-hak jemaah terlindungi. Selain penegakan ketentuan, kementerian juga membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme mediasi selama dimungkinkan oleh aturan yang berlaku.
“Negara hadir untuk memastikan jemaah mendapatkan haknya. Kami tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memfasilitasi penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.
Dari seluruh aduan yang diproses pada periode tersebut, dua aduan telah diselesaikan melalui mediasi dengan kesepakatan bersama.
Sementara aduan lainnya masih dalam tahap verifikasi faktual, pemanggilan lanjutan, serta pendalaman materi untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Baca Juga: Layanan Haji 2026: Petugas Wajib Beri Layanan Nyata, Bukan Sekadar Administrasi
Harun menambahkan, perlindungan jemaah menjadi prinsip utama dalam setiap proses penanganan aduan. Setiap keputusan diambil dengan mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan jemaah.
Perkembangan dan hasil penanganan masing-masing aduan akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan tahapan proses yang berjalan.
Selanjutnya: Perluas Jangkauan Layanan, BGR Logistik Resmikan Kantor Area Sumenep
Menarik Dibaca: Promo JSM Hypermart Periode 16-19 Januari 2026, Aice Mochi Beli 1 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
