kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Kemenag diminta mengaudit biro umrah


Minggu, 27 Agustus 2017 / 23:33 WIB


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Terbongkarnya praktik penipuan layanan ibadah umrah First Travel, meninggalkan kerugian, baik kepada calon jemaah maupun agen yang menjadi pihak mediator bagi calon jemaah.

Mustolih Siradj, Ketua Umum Komnas Haji dan Umroh berharap pemerintah agar melakukan audit secara menyeluruh terhadap praktik biro penyelenggara umrah.

Dia berharap agar seluruh biro perjalanan yang telah mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus dipanggil agar bisa diklarifikasi mekanisme bisnis yang mereka jalankan.

"Terutama yang  berpotensi merugikan jemaah," terang Mustolih, Minggu (27/8).

Kementerian Agama sebagai pihak pemerintah sekaligus regulator seharusnya mampu menegakkan dan melaksanakan aturan yang dibuat, baik yang sudah terbukti melakukan penipuan sehingga calon jemaah tidak jadi berangkat maupun ada dugaan praktik multi level marketing (MLM).  

Pasalnya, praktik MLM dalam bisnis perjalanan umrah sudah diatur pelaksanaannya dalam Surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. Dj.VII/Hj.09/10839/2012 yang ditandatangai pada 26 Desember 2012 silam.

"Artinya, Kemenag dengan tegas sudah melarang cara pemasaran Haji dan Umrah melalui MLM," ucap Mustalih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×