kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.216   126,97   1,57%
  • KOMPAS100 1.140   21,44   1,92%
  • LQ45 817   21,11   2,65%
  • ISSI 288   3,00   1,05%
  • IDX30 428   12,28   2,96%
  • IDXHIDIV20 486   15,79   3,36%
  • IDX80 127   2,58   2,08%
  • IDXV30 134   1,13   0,85%
  • IDXQ30 136   4,56   3,47%

Kemenag diminta mengaudit biro umrah


Minggu, 27 Agustus 2017 / 23:33 WIB
Kemenag diminta mengaudit biro umrah


Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Terbongkarnya praktik penipuan layanan ibadah umrah First Travel, meninggalkan kerugian, baik kepada calon jemaah maupun agen yang menjadi pihak mediator bagi calon jemaah.

Mustolih Siradj, Ketua Umum Komnas Haji dan Umroh berharap pemerintah agar melakukan audit secara menyeluruh terhadap praktik biro penyelenggara umrah.

Dia berharap agar seluruh biro perjalanan yang telah mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus dipanggil agar bisa diklarifikasi mekanisme bisnis yang mereka jalankan.

"Terutama yang  berpotensi merugikan jemaah," terang Mustolih, Minggu (27/8).

Kementerian Agama sebagai pihak pemerintah sekaligus regulator seharusnya mampu menegakkan dan melaksanakan aturan yang dibuat, baik yang sudah terbukti melakukan penipuan sehingga calon jemaah tidak jadi berangkat maupun ada dugaan praktik multi level marketing (MLM).  

Pasalnya, praktik MLM dalam bisnis perjalanan umrah sudah diatur pelaksanaannya dalam Surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No. Dj.VII/Hj.09/10839/2012 yang ditandatangai pada 26 Desember 2012 silam.

"Artinya, Kemenag dengan tegas sudah melarang cara pemasaran Haji dan Umrah melalui MLM," ucap Mustalih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×