kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Pasar yang besar jadi celah agen umroh nakal


Senin, 21 Agustus 2017 / 21:04 WIB
Pasar yang besar jadi celah agen umroh nakal


Reporter: Choirun Nisa | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Kasus agen perjalanan umroh nakal seperti First Travel bukan kali ini saja. Deretan catatan calon jamaah umroh yang terpaksa gigit jari lantaran tak jadi ke tanah suci pun sudah banyak.  

Menurut pengamat kebijakan publik Agus Subagiyo, banyaknya agen umroh 'nakal' disebabkan banyak orang yang ingin umrah sehingga dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak jelas.

"Haji itu susah, pilihan lainnya adalah umrah sehingga pasarnya banyak," ujar Agus ketika dihubungi KONTAN, Jakarta pada Senin (21/8).

Agus juga menilai lemahnya sisi penanganan terhadap agen-agen nakal ini. Setiap berganti menteri, maka berganti pula aturannya. Ketika aturan sudah bagus, tiba-tiba diubah lagi menjadi jelek, lalu diubah jadi bagus dan berubah jelek lagi, begitu seterusnya.

"Ditambah masyarakat kita kurang belajar aturan pula, mudah tertipu dengan umrah murah, padahal jika dipikir, mana ada umrah murah kan?" tutur Agus.

Ia pun menjelaskan, kurangnya pengawasan pemerintah terhadap perizinan membuat agen perjalanan "nakal" ini semakin marak. Padahal, Agus menjelaskan, menjadi agen travel resmi memerlukan perizinan, tetapi karena kurang ketatnya aturan sehingga agen-agen semacam First Travel pun masih ada saja.

"Harusnya izin ini diawasi dengan ketat, mulai pembuatannya hingga pelaksanaannya, kan toh semuanya sudah diatur, tinggal menjalankan saja," saran Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×